RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Markarius Anwar menyebut PKS akan mendorong perda penyelenggaran pesantren yg sempat tertunda di program pembentukan peraturan daerah tahun lalu agar disahkan tahun ini.
Markarius menyebut Bapemperda DPRD Riau sudah 2 kali mengkonsultasikan hal ini ke Kementrian Dalam Negeri dan tidak ada masalah
"Secara kewenangan tidak ada masalah. Artinya kita dapat mengatur lebih jauh tentang pengelolaan pesantren di propinsi riau," jelas Markarius, Kamis 4 Februari 2021.
Tahun lalu Fraksi PKS sudah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan pimpinan pondok pesantren di Riau yg diadakan di pondok pesantren IBS Kubang. Hadir waktu itu pimpinan beberapa pondok pesantren dan juga anggota DPR RI fraksi V, Syahrul Aidi Mazaat.
'Dari FGD tersebut kami menangkap adanya dukungan agar riau segera punya perda penyelenggaraan pesantren. Diharapkan perda ini bisa menjadi payung hukum utk pemerintah daerah untuk membina, mengayomi dan membantu pondok pesantren yg ada," ungkap Markarius.
Markarius anwar menambahkan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Pesantren ini
merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren yang perlu di turunkan lagi dalam bentuk perda. Sehingga lebih spesifik dalam mengatur penyelenggaraan pesantren di Riau.
Dalam waktu dekat ini DPRD Riau akan membentuk pansus penyusunan Perda Penyelengaraan Pesantren tersebut. Fraksi PKS yang dari awal ikut mendorong perda ini, akan menempatkan anggota fraksi yang paham dengan pendidikan di pesantren.
"Ada pak Sofian Siroj yg pernah mengelola pesantren, pak Adam Syafaat yang berlatar belakang pendidikan pesantren dan termasuk saya sebagai salah satu anggota dewan pembina di Pondok Pesantren Al-ikhsan Boarding School Riau," jelas Markarius.