RIAUONLINE, JAKARTA - KPU RI melakukan evaluasi penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pilkada serentak 2020, Hal ini diungkap Komisioner KPU RI bidang Perencanaan, Keuangan dan Logistik Pramono Ubaid Tantowi yang disebarkan Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto.
"Hari ini, kami melakukan evaluasi penerapan Sirekap dengan Tim ITB yang selama ini menangani sistemnya," tulis Pramono, Jumat, 5 Januari Februari 2021.
Evaluasi dilakukan dengan menganalisis hasil kuisioner yang disebarkan kepada: 71.818 KPPS, 26.465 PPS, 5.203 PPK, 576 KPU Kab/Kota, dan 153 orang KPU Provinsi.
Pramono menyebut, dari hasil evaluasi ini diketahui bahwa banyak kendala yang dihadapi jajaran KPU diantaranya kendala instal dan aktivasi, kendala pengiriman foto, sirekap web tidak terkoneksi, data hasil baca tidak akurat, file corrupt, dan lain-lain.
Kendala-kendala itu dirasakan karena tidak ada jaringan, aplikasi tidak bisa digunakan, server sibuk, server down dan sebagainya. Semua kendala itu tergambar dengan jelas dari hasil kuisioner yang diisi jajaran KPU.
Namun secara hasil, menunjukkan nilai positif dimana di tingkat TPS, 98,1% KPPS mengaku tidak ada keberatan dari para pihak Pengawas TPS, saksi Paslon, publik. Sementara di tingkat Kecamatan 88,2% PPK mengaku tidak ada keberatan dari para pihak terhadap Sirekap Web.
"Angka ini menjelaskan bahwa kepercayaan para pihak terhadap hasil Pilkada yang ditayangkan Sirekap cukup tinggi," ujar Pramono.
Di sisi lain, ada 84,6% KPPS yg mengaku bahwa Sirekap sangat membantu dan mempermudah pekerjaan mereka di TPS. Sementara itu, 79,9% PPK mengaku Sirekap Web sangat membantu proses rekap tingkat kecamatan.
"Angka ini menjelaskan bahwa, meski ada berbagai kendala, namun jajaran KPU mengakui bahwa Sirekap ini sangat membantu proses rekapitulasi dalam Pilkada 2020," tambahnya.
Diketahui bahwa 50,3% PPK berhasil melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan menggunakan Sirekap Web. Sementara itu, ada 53,1 KPU Kab/Kota yg berhasil menggunakan Sirekap Web dalam rekapitulasi tingkat kab/kota.
Secara hukum, penerapan Sirekap dlm Pilkada 2020 masih sebatas alat bantu dan uji coba, belum merupakan mekanisme resmi untuk menetapkan hasil. Sebab rekapitulasi masih dilakukan secara berjenjang dan (semi) manual.
Melihat efektivitas Sirekap ini, Pramono menyebut hal ini sebagai langkah awalan yang cukup baik.
"Memang ada banyak kekurangan. Masih ada banyak kendala. Namun dg berbagai perbaikan dan peningkatan, saya yakin bahwa Sirekap ke depan dapat diandalkan utk menjadi mekanisme resmi penetapan hasil Pemilu/Pilkada," tutup Pramono.