Puluhan Kilogram Sabu Dilarutkan ke Dalam Cairan Pembersih

Narkoba-cair4.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Sebanyak 20 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan di Mapolda Riau, Kamis, 4 Februari 2021.

Puluhan kilogram sabu tersebut berasal dari pengungkapan empat kasus, dengan delapan orang tersangka.

Barang haram terlebih dahulu diteliti kandungan di dalamnya oleh petugas Laboratorium Forensik Polda Riau, dan memastikan bahwa barang bukti merupakan narkotik jenis sabu.

Sabu kemudian dibuka dari kemasannya dan dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan pembersih.



Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, mengatakan, delapan pelaku ditangkap dari berbagai kasus di bulan Januari 2021.

"Delapan tersangka ini kita tangkap dari berbagai kasus pada bulan Januari 2021," ucapnya.

Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi berjanji akan terus mengungkap peredaran barang haram ini dan menindak tegas pelaku agar menimbulkan efek jera.

"Pasal yang diterapkan kepada pelaku, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.