Januari, Polda Riau Bekuk 8 Orang Pelaku Kasus Peredaran Narkoba

pelaku-kejahatan6.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba yang terjadi di Provinsi Riau pada bulan Januari 2021 dengan total barang bukti 20,02 Kilogram Sabu di Mapolda Riau jalan Pattimura Pekanbaru, Kamis, 4 Februari 2021.

 

Dari pengungkapan 4 kasus, ada 8 orang tersangka memakai baju tahanan dengan tangan terborgol dihadirkan Polda Riau untuk pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut.

 

Kasus Pertama, Ditresnarkoba Polda Riau tanggal 12 Januari, membekuk satu orang tersangka inisial KS (33) dengan barang bukti sabu sebesar 33,46 Gram di jalan Sei Mintan RT.005/RW 011, Simpang Tiga, Bukit Raya.

 

Kasus Kedua, tanggal 15 Januari 2021, Ditresnarkoba Polda Riau membekuk dua orang tersangka inisial PHS (20) dan TPA (25), dibekuk dirumah tersangka TPA di jalan Kubang Raya Gang Sosial nomor 9 Kelurahan, Tuah karya, Kecamatan tampan dengan barang bukti 100.41 gram sabu.

 



Kasus ketiga, tanggal 18 Januari 2021, Ditresnarkoba Polda Riau membekuk satu pelaku inisial AD (36) dengan barang bukti 19,85 Kilogram dibekuk di Pelabuhan Roro Dumai – Rupat Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

 

Kasus keempat, 27 Januari 2021, dengan empat pelaku diamankan Ditresnarkoba Polda Riau dengan inisial, HJ (31), MM (38), RAM (47) dan MG (37) dengan barang bukti 38,78 gram sabu. Dibekuk di jalan Karya Indah Kelurahan Air Hitam, Kecamatan, Payung Sekaki.

 

"Delapan tersangka ini kita tangkap dari berbagai kasus pada bulan Januari 2021," ucap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 4 Februari 2021.

 

Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi berjanji akan terus mengungkap peredaran barang haram ini dan menindak tegas pelaku agar menimbulkan efek jera.

 

 

 

"Pasal yang diterapkan kepada pelaku, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.