Hakim MK Semprot Kuasa Hukum Halim-Komperensi dan Suyatno-Jamiluddin

Hakim-MK-Suhartoyo2.jpg
(YouTube Mahkamah Konstitusi)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kuasa hukum pasangan Halim-komperensi yang mengajukan gugatan hasil Pilkada Kuantan Singingi ke Mahkamah konstitusi disemprot oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo yang memimpin sidang dengan nomor perkara 60/PHP.BUP-XIX/2021 pada Jumat, 29 Januari 2021 tersebut.

Hakim menyebut, kuasa Hukum pasangan Halim Komperensi yakni Asep Ruhiat & Partners melakukan tindakan copy paste dalam surat tuntutan yang dilayangkan ke MK tersebut. Hal ini dilakukan terhadap perkara 85/PHP.BUP-XIX/2021  yakni perkara Pilkada Rokan Hilir

“Kuasa hukum 85 dan 60 satu lembaga? Pantas saja ini banyak meng-copy paste saja. Saya baca ini tidak ada bedanya,” cecar hakim MK, Suhartoyo.

Majelis menemukan sejumlah kesamaan redaksional pada dua tuntutan tersebut. Mennurut majelis hakim hal ini tidak dapat dilakukan karena karakteristik permasalahan dua kabupaten tersebut berbeda. Tak pelak hakim menyebut hal ini sebagai plagiasi.



“Saudara baca di halaman 6 permohonan 85 ini sama dengan halaman 21 permohonan 60. Ini penyakitnya beda obatnya sama. Kan masing-masing kabupaten beda karakteristiknya. Ini argumentasi saudara kalau di karya ilmiah ini sudah masuk plagiasi. Ini banyak sekali  yang sama,” ujar Hakim

Hakim menyebut, hal ini seharusnya dicermaati oleh kuasa hukum dan jangan beranggapan bahwa majelis hakim tidak melakukan pemeriksaan secara detail terhadap tuntutan Pilkada tersebut.

“Jangan dikira mahkamah tidak  periksa. Mahkamah periksa sampai titik koma,” tegas Majelis Hakim.

Diketahui  Asep Ruhihat dan Partners menjadi kuasa hukum untuk dua paslon yakni Suyatno dan Jamiluddin di Rokan Hilir dan Halim-Komperensi di Kuansing. Perbedaannya hanya pada susunan kuasa hukumnya saja dimana pada kasus  Suyatno Jamiluddin dikuasakan pada Aswandi dan Asep Ruhihat sementara pada kasus Halim-Komperensi dikuasakan pada Asep Ruhihat dan Artion.