Ambil Sabu yang Diletakkan di Bawah Pipa PT Chevron, YP Dibekuk Polisi

Pengedar-sabu28.jpg
(dok Polres Rohul)

RIAUONLINE, ROKANHULU-Dengan modus meletakkan sabu di bawah pipa milik Chevron, Aparat Polsek Bonai Darussalam ringkus pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.

Pelaku inisail YP, dibekuk jajaran Polsek Bonai setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kilometer 28, Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu, 30 Januari 2021.

Berawal dari adanya informasi tentang transaksi narkotika di Desa Pauh, unit Reskrim Polsek Bonai melaksanakan penyelidikan.

Kapolres Rokan Huku, AKBP Taufiq Lukman, melalui Kapolsek Bonai Darussalam, Ipda Bijak Srirama, mengungkapkan, pelaku  datang ke tepi jalan untuk mengambil narkotika tersebut di bawah pipa chevron yang sudah diletakkan oleh seseorang.



“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, selanjutnya ditemukanlah satu paket besar narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibuang oleh pelaku di jalan,” ucapnya.

Dari pengakuan tersanfka VP, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang inisial ML yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari tersangka kami amankan, satu paket besar sabu, uang tunai Rp 220 ribu, dua unit handphone, dan satu unit sepedamotor,” ujarnya.