Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi memaparkan kasus penjualan kosmetik tanpa izin edar BPOM, Rabu, 27 Januari 2021/DEFRI CANDRA/Riau Online
(DEFRI CANDRA/Riau Online)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Warga Riau yang suka berbelanja lewat aplikasi online Shopee diminta untuk berhati-hati dalam berbelanja, baik kosmetik atau bahan makanan lainnya.
Pasalnya, tidak semua yang dijual pada Aplikasi Shopee mendapat izin edar dari pemerintah dan tak ada izin jual dari BPOM.
Baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membekuk seorang pelaku usaha kosmetik dan farmasi obat-obatan, Tedy Wibowo ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Mutiara, Perumahan Grand Mutiara Blok B.11 Kecamatan, Senapelan, Selasa, 19 Januari 2021.
Tedy ditangkap usai terlibat dalam perdagangan obat-obatan dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari pemerintah serta tidak mendapat izin dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Berawal adanya informasi yang didapat bahwa adanya pelaku usaha kosmetik yang tidak memiliki izin, kemudian tim Subdit satu melakukan under cover buy kepada usaha tersebut melalui aplikasi online Shopee dengan jasa kurir J & T," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 27 Januari 2021.
Kombes Andri juga meminta masyarakat untuk teliti dalam berbelanja dan memperhatikan logo apakah sudah ada izin BPOM dan izin edar dari pemerintah.
"Jadi Ibu-ibu yang suka belanja untuk teliti dalam berbelanja serta perhatikan izin edarnya dari pemerintah," pungkasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah dirubah dengan pasal 60 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 hruf i dan j UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1.5 Miliar.