RIAUONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu grebek judi jenis mesin ikan, di Kilometer 7, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu, 24 Januari 2021.
Berawal dari informasi masyarakat adanya permainan perjudian jenis mesin ikan, Tim Reserse Kriminal Polres Rohul lakukan penyelidikan.
Sesampai di lokasi, petugas mengamankan tiga orang atas nama, M, MN dan A, sedang bermain judi menggunakan mesin ikan.
Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rainly, mengatakan, dari penggerebekan perjudian ini, petugas menganankan barang bukti satu unit mesin judi, satu buah cip untuk mengisi poin di mesin judi.
“Kemudian dari pelaku turut kita sita uang senilai Rp 360 ribu dan dari pengakuan tersangka mereka telah bermain selama dua jam,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut.