Bea Cukai Sebut Penyelundup Juga Pernah Serang Kantor Bea Cukai Tahun 2014

Bea-Cukai2.jpg
(Bea Cukai)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekelompok mafia penyelundupan barang ilegal (rokok dan miras) pernah menyerang kantor Bea Cukai di Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2014 lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat.

"Tahun 2014, kelompok ini pernah melakukan penyerangan ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun karena barang selundupannya (rokok/miras) ditangkap oleh petugas," ucap Syarif dalam keterangannya, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 17 Januari 2021.

Menurut catatan Bea dan Cukai, modus penyelundupan rokok dan minuman keras dengan menggunakan High Speed Craft (HSC) ini telah berulangkali dilakukan oleh kelompok mafia tersebut.



Di wilayah Kepri saja, total tangkapan rokok dan minuman keras di tahun 2019 sebanyak 31 tangkapan yang terdiri dari 12 HSC, dan 19 Kapal non HSC.

Sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 20 tangkapan yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal non HSC. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh patroli bea cukai lebih dari Rp 214,35 miliar.

"Sebagian dari tangkapan-tangkapan itu merupakan tangkapan dari kelompok pelaku penyerangan yang memang dikenal sebagai penyelundup yang kerap kali menyerang petugas," tegas Syarif.

Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai yang bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Aparat Penegak Hukum yang lain dalam memberantas barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.

"Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.