Terkait Sampah, Polda Riau akan Panggil Kadis DLHK Senin Depan

Kombes-Pol-Teddy-Ristiawan.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan berencana akan memanggil Kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Agus Pramono terkait kelalaian dalam mengelola sampah di Pekanbaru.

 

Hal ini disampaikan Kombes Teddy saat temu silaturrahmi dengan sejumlah media di Mapolda Riau lantai 4 jalan Pattimura, Pekanbaru, Jumat, 15 Januari 2021.

 

"Senin depan, kita akan memanggil Kadis DLHK Pekanbaru untuk pemeriksaan," ucap Kombes Teddy kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 15 Januari 2021.

 

Kombes Teddy menambahkan, saat ini kasus penumpukan sampah telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan akan dilakukan pemeriksaan saksi ahli, dari bidang lingkungan dan hukum pidana.



 

"Kita lalukan proses pemanggilan saksi-saksi setelah dilakulan gelar perkara," ujarnya.

 

Penyidik belum bisa menentukan calon tersangka kaus penumpukan sampah karena masih tahap penyidikan.

 

Tersangka nantinya akan dijerat Pasal 40 dan 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, dan denda Rp 100 juta.

 

Sebelumnya diketahui, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy bersama Danrem 031/Wirabima, Brigjen TNI M Syech Ismed mengikuti kegiatan bersih-bersih sampah di Pekanbaru, Jumat 15 Januari 202.

 

 

"Hari ini kami menyelesaikan satu masalah dari masyarakat di mana sampah yang tidak terangkut. Namun demikian, terkait dengan hal ini kami dari Polda, sebagaimana tugas yang diamanahkan, kami akan menelusuri kenapa sampah-sampah ini tidak terangkut," tegas Agung.