Bukti Kian Kuat, Markarius Yakin MK Gagalkan Kemenangan Rezita-Junaidi di Inhu

Markarius-Anwar3.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Bendahara DPW PKS Riau, Markarius Anwar yakin gugatan koalisi PAN-PKS, Rizal Zamzani-Yogi Susilo atas kemenangan Rezita-Junaidi akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Hal ini tidak terlepas dari ditetapkannya lima kepala desa dan satu orang kepala dinas di Kabuapten Indragiri Hulu terbukti tidak netral. Mereka terbukti mengarahkan dukungan ke Rezita Junaidi.

"Sekarang kan terbukti. Ini semakin menguatkan bukti tuntutan kita untuk diskualifikasi nomor dua," ujar Markarius, Kamis, 14 Januari 2021.

Anggota DPRD Riau ini menambahkan, saat ini pihaknya terus menguatkan bukti dan saksi bahwa memang terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan paslon nomor dua.



"Sebelum persidangan saja sudah nampak kan. Mulai ada bukti yang memperkuat tuntutan kita," tegas Eka.

Pria yang akrab disapa Eka ini optimis hasil akan berpihak kepada Rizal-Yogi kendati sejauh ini cukup jarang terjadi perubahan hasil di gugatan MK pada Pilkada Riau.

"Tentu masing-masing kasus berbeda, kita optimis lah ini bisa kita menangkan dengan bukti dan yang kita bawa kuat lah," ujar Eka.

Tak tanggung-tanggung, Eka menyebut tuntutan koalisi adalah mendiskualifikasi langsung paslon Rezita-Junaidi sehingga otomatis memenangkan Rizal-Yogi. Namun jika tidak dikabulkan Eka yakin Pemungutan Suara Ulang dilakukan.

"Tuntutan pertama tentu diskualifikasi, sehingga kita menang. minimal jika tidak dikabulkan kita subsider PSU. Tapi kita optimis diskualifikasi akan dilakukan MK," tutup Eka.