RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Mantan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Setda) Kuansing, Muharlius divonis 6 tahun penjara. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, 13 Januari 2021.
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan.
Sidang kasus korupsi 6 kegiatan di Setda Kuansing tahun 2017 dengan agenda putusan dipimpin Majelis Hakim, Faisal selaku Hakim Ketua. Sidang putusan kasus korupsi 6 kegiatan di Setda Kuansing tahun 2017 digelar secara virtual.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Faisal, SH, MH menyatakan terdakwa Muharlius terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
Selain Muharlius, mejelis hakim juga memberikan vonis kepada tiga terdakwa lainnya diantaranya mantan Kabag Umum Setda Kuansing M Saleh divonis 7 tahun penjara denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 5,8 miliar atau subsider 4 tahun.
Selanjutnya Verdi Ananta bendahar pengeluaran rutin divonis 6 tahun denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan. Dan dua terdakwa lagi yakni Heety Herlina dan Yuhendrizal masing-masing di vonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.
Dalam persidangan sore tadi majelis hakim menimbang bahwa terdakwa terbukti di persidangan bahwa akibat dari perbuataan terdakwa tersebut telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp 7.451.038.606,00.
"Jadi saya ulang lagi untuk pidana pokok untuk terdakwa Muharlius putusannya 6 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan uang pengganti tidak ada. Hetty Herlina 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan, Yuhendrizal 4 tahun," kata Faisal.
Kemudian untuk M Saleh 7 tahun denda 300 juta subsider 3 bulan uang pengganti 5,8 miliar. "Kalau nggak dibayar penjara 4 tahun," katanya lagi. Dan untuk Verdi Ananta putusan 6 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti tidak ada.
"Itu la putusan pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jadi apabila JPU maupun terdakwa tidak sependapat dengan putusan majelis hakim itu ada upaya hukumnya yaitu banding kita kasih waktu paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan, jangan sampai terlewat," katanya.
Menurut Faisal, sesuai KUHAP majelis hakim hanya berkewajiban mengingatkan, tapi tidak memiliki kewajiban menanyakan kepada terdakwa dalam persidangan."Upaya hukum apa yang akan ditempuh itu tidak ada kewajiban majelis hakim menanyakan," pungkasnya.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kuansing yakni Roni Saputra yang juga Kasi Pidsus Kejari Kuansing menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kita masih pikir-pikir," katanya singkat usai persidangan secara virtual di Kejari Kuansing, Rabu sore.