Hasil Pilkada Rohul Digugat, PKB Minta MK Diskualifikasi Kemenangan Sukiman-Indra

Abdul-Wahid6.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Hasil Pilkada Rokan Hulu yang dimenangkan pasangan incumbent, Sukiman-Indra digugat di Mahkamah Konstitusi. Selisih suara Sukiman-Indra hanya 2.148 suara membuat suasana kian sengit.

Ketua DPW PKB Provinsi Riau, Abdul Wahid, yang merupakan bagian dari koalisi Hafith-Erizal optimis menyebut gugatan ini diajukan karena paslon Sukiman-Indra menggunakan posisinya sebagai Incumbent untuk meraih kemenangan dan melakukan kecurangan.

"Kita melawan Incumbent yang asumsinya mereka banyak menggunakan aparat, birokrasi, dan program pemerintah dalam rangka memenangkan Pilkada. Selain itu kita juga menemukan kecurangan-kecurangan," jelas Wahid Sabtu, 9 Januari 2021.

Tak tanggung-tanggung, Abdul Wahid meminta tuntutan maksimal, diskualifikasi Paslon.

"Kita optimis MK memutuskan seadil-adilnya. Permintaan kita maksimal yaitu diskualifikasi paslon," tegas Wahid.



Sementara itu, Ketua koalisi pasangan Sukiman-Indra Gunawan, Kelmi Amri tak mempermasalahkan gugatan ini dan menyebut tidak perlu persiapan khusus.

"Yang pastinya kita sangat menghormati itu. Persiapan khusus dari pihak kita tidak ada. Karena posisi Paslon hanya sebagai pihak terkait," kata Kelmi Amri, Rabu, 13 Januari 2021.

Ia menyerahkan hasil dugaan-dugaan kecurangan yang diajukan paslon Hafith-Erizal sepenuhnya ke MK.

"Dugaan - dugaan nantinya di proses pembuktian akan sama-sama kita lihat nantinya," kata Kelmi.

Ia menyebut, pihaknya sudah melengkapi dokumen terkait yang dibutuhkan dalam sengketa tersebut.

"Kita sebagai pihak terkait akan memberikan keterangan dan dokumen pendukung sebagai jawaban. Intinya sebagai pihak terkait, kita siap saja," tukasnya.