Yuk Cek Perubahan Data Kelurahan di Kota Pekanbaru

peta-kota-pekanbaru.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Pasca penataan kecamatan di Kota Pekanbaru, sejumlah kecamatan dan kelurahan mengalami perubahan kode dan data wilayah. Sesuai surat dari Kementerian Dalam Negeri tentang pemutakhiran kode dan data wilayah di Kota Pekanbaru.

 

Informasi riauonline.co.id, ada delapan kecamatan yang mengalami perubahan kode dan data wilayah. Total ada 46 kelurahan mengalami perubahan pasca penataan kecamatan.

 

Kecamatan Rumbai Barat meliputi enam kelurahan. Kelurahannya yakni Rumbai Bukit, Muara Fajar Timur, Muara Fajar Barat, Rantau Panjang, Maharani dan Agrowisata.

 

Kecamatan Binawidya meliputi lima kelurahan. Kelurahan tersebut yakni Simpang Baru, Delima, Tobek Godang, Binawidya dan Sungai Sibam.

 

Kecamatan Tenayan Raya meliputi delapan kelurahan. Kelurahannya yakni Bencah Lesung, Tangkerang Timur, Rejosari, Bambu Kuning, Melebung, Industri Tenayan, Sialang Sakti dan Tuah Negeri.

 

Kecamatan Payung Sekaki terdapat enam kelurahan. Kelurahan tersebut yakni Tampan, Labuh Baru Timur  Labuh Baru Barat, Air Hitam, Bandarraya dan Tirta Siak.



 

Kecamatan Rumbai meliputi enam kelurahan. Kelurahannya yakni Meranti Pandak, Lembah Damai, Limbungan Baru, Sri Meranti, Palas dan Umban Sari.

 

Kecamatan Tuah Madani terdapat lima kelurahan. Kelurahan tersebut yakni Sidomulyo Barat, Sialang Munggu, Tuah Karya, Tuah Madani dan Air Putih.

 

Kecamatan Kulim terdapat lima kelurahan. Kelurahan tersebut yakni Kulim, Mentangor, Sialang Rampai  Pebatuan dan Pematangkapau.

 

Kecamatan Rumbai Timur meliputi lima kelurahan. Kelurahannya yakni Tebing Tinggi Okura, Sungai Ukai, Sungai Ambang, Lembah Sari dan Limbungan.

 

Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Azwan menyebut bahwa pemerintah kota sudah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri tentang kode wilayah sesuai penataan kecamatan.

 

"Jadi secara administrasi sudah tidak ada kendala untuk operasional kecamatan," jelasnya kepada wartawan.

 

Menurutnya, penataan kecamatan berdampak pada perubahan data dan administrasi. Ada juga perubahan data wilayah dan kependudukan.

 

 

 

"Jadi dalam surat tertuang batas wilayah dan nama kecamatan serta kelurahan baru," ujarnya.