Polres Bengkalis dan Polsek Siak Kecil mengamankan tiga unit mesin perjudian di ruko Desa Tanjung Datuk, Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, Rabu, 6 Januari 2021/dok polisi
(dok polisi)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran Tim dari Polres Bengkalis dan Polsek Siak Kecil mengamankan tiga unit mesin yang diduga kuat digunakan sebagai alat perjudian di sebuah bangunan ruko Desa Tanjung Datuk, Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, Rabu, 6 Januari 2021.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan mengatakan diduga pengrebekan tempat perjudian ini sudah bocor.
"Saat melakukan pengerebekan, tidak ditemukan aktifitas dalam ruko kosong tersebut, hanya ada tiga unit mesin judi jenis Gelper Shooting Fish," ucap AKPB Hendra kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 8 Januari 2021.
Mantan Kasat Lantas Polres Bengkalis 2006-2007 ini juga mengatakan ruko yang dijadikan tempat atau ajang perjudian ini merupakan milik saudara Yongki.
"Kita masih memproses dan menyelidiki lebih lanjut dan barang bukti 3 unit mesin ini kita amankan untuk proses penyelidikan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jajaran tim Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) membekuk dua pria yang diduga terlibat dalam perjudian online di jalan Pekan Arba Ujung, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Rabu 6 Januari 2021 lalu.
Kedua pria tersebut diketahui bernama, Abdul Yadi (48) dan Herman (47).
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan mengatakan awal mula penangkapan yang dilakukan tim bersama jajaran setelah mendapat laporan dari masyarakat.