(istimewa)
Jumat, 8 Januari 2021 20:33 WIB
Penulis: Defri Candra
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolres Kabupaten Rokan Hilir, (Rohil), AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan, pelaku atas nama Joni Ginting (36) menggunakan kekuatan penuh saat menebas kaki korban, Muhdanial Marpaung (37) di KM8 Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil, Kamis, 7 Januari 2021.
Keterangan ini didapat usai pelaku menyerahkan diri Pos Lantas KM13 setelah menebas korban.
"Dari pengakuan pelaku, ia menggunakan kekuatan penuh saat menebas kaki kiri korban yang membuat kaki Muhdanial Marpaung putus," ucap AKBP Nurhadi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 8 Januari 2021.
AKBP Nurhadi juga menambahkan, pohon sawit ini adalah milik ibu pelaku, namun Korban bersikeras kalau sawit tersebut miliknya.
Baca Juga
"Ibu pelaku sudah menasehati Korban, kalau sawit yang diambilnya bukan milik dia, tapi korban bersikeras kalau ini juga hak dia. Sehingga pelaku sakit hati, marah dan menebas kaki kiri korban hingga putus," tambah Nurhadi.
Saat kejadian, Ibu pelaku melihat korban MM keluar dari kebun sawit dan melaporkan kepada anaknya Joni Ginting.
"Mendapat laporan dari ibunya, Joni langsung menyusul pelaku dan ditengah jalan terjadi cekcok, karena tidak terima, pelaku menebas kaki korban hingga putus," pungkasnya.
Saat ini, korban belum bisa dimintai keterangan, namun kondisinya sudah makin membaik.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.