BPN Pastikan Pengurusan Sertifikat Tanah di Riau Gratis

Kepala-kantor-wilayah-BPN-Riau-M-Syahrir.jpg
(WAYAN SEPIYANA/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir menjamin warga Riau yang mengurus sertifikat tanah tidak dipungut biaya alias gratis.

Ia mengimbau agar masyarakat Riau tidak terlalu khawatir mengurus sertifikat tanah karena masih ada warga yang takut membayar pajak.

"Kendala kita di tahun 2020 hampir tidak ada, karena apa, selama ini masyarakat sudah tahu sertifikatnya ini gratis, masih gak mau, katanya takutnya kalau sudah punya sertifikat nanti kena pajak," kata M Syahrir, Selasa, 05 Januari 2021, saat dijumpai di Gedung Daerah Balai Serindit.

Menurutnya, baik bersertifikat maupun tidak tetap bayar pajak.



"Itu kekhawatiran mereka selama ini. Setelah kita berikan sosialisasi bahwa sertifikat tidak pengaruh dengan pajak, sertifikat tidak sertifikat, kewajiban warga negara Indonesia untuk bayar pajak," ujarnya.

Kata Syahrir, "Kita ini susah, kadang-kadang orang kita ini, mau bayar pajak malas, padahal pajak itu untuk kepentingan kita sendiri."

Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi di tengah masyarakat.

"Sudah kami berikan sosialisasi tidak adalagi kendala," pungkasnya.