RIAU ONLINE, PEKANBARU-Transformasi BRK menjadi Bank Syariah sudah sampai pada tahap pembentukan Panitia Khusus di DPRD Riau. fraksi PKS dalam pandangan umumnya berharap, transformasi ini tak sekadar jualan jargon syariah saja.
"Ketika BRK hijrah ke syariah maka framework dan pemahaman organisasi terhadap ilmu syariat harus paripurna. Karena syariah bukan jargon dan sekedar pelaris dagangan," ujar Markarius Anwar mewakili PKS di sidang Paripurna Senin, 5 Januari 2020.
PKS menegaskan pembahasan nantinya harus mampu memberikan kejelasan kepastian hukum terkait pengelolaan BRK di masa akan datang termasuk hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan BRK Syariah, termasuk pihak ketiga dan Pemprov Riau.
Selain itu pembahasan nantinya diharapkan tidak hanya berkutat soal aspek yuridis semata tapi juga implikasi sosiologis BRK ke depan.
Merujuk dua bank daerah yang sudah terlebih dahulu hijrah ke bank syariah, yakni bank Aceh dan NTB, PKS menyebut bank daerah cukup menjanjikan.
"Alasan paling mendasar tentu karena Riau dengan budaya melayu kental dengan nilai keislaman, yang mencakup segala lini kehidupan termasuk ekonomi. Namun alasan ini tentu tak semata sentimen keagamaan semata, Potensi ketika BRK dikonversi ke syariah juga menjanjikan,"
Dari data dan informasi terlihat, apabila dikonversi ke syariah akan memberikan kontribusi bagi peningkatan pangsa pasar perbankan syariah nasional. Dengan profil aset senilai Rp. 25,5 Triliun, membuat BRK berpeluang masuk jajaran 10 bank syariah terbesar di Indonesia, bahkan berpeluang masuk 5 besar.
Selain itu pada Pada tahun 2019, berdasarkan data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan, industri perbankan syariah berhasil mencatatkan pangsa pasar sebesar 6,13% dari sisi asset dibandingkan seluruh perbankan, pencapaian tersebut merupakan momentum penguatan bagi industri perbankan syariah kedepan.
Melihat potensi ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau dan Juga Pihak BRK untuk menempatkan Sumber Daya Manusia SDM yang benar – benar memahami system perbankan syariah ini.
"Mulai dari Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi sampai kepada pejabat adalah orang-orang yang memiliki kepahaman dan latar belakang keilmuan ekonomi syariah dan Pengalaman dalam Perbankan Syariah," ujar Markarius.
Sabagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BRK memiliki peran penting yaitu harus mampu mendapat Keuntungan dan Profit sebesar-besarnya bagi daerah.
namun disisi lain BRK juga dituntut untuk dapat memberi manfaat nyata dan langsung dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau.
Oleh karena itu, Fraksi PKS mendorong BRK ketika sudah hijrah ke system syariah untuk lebih diperkuat memberikan manfaat kepada masyarakat riau, Terutama melalui program-program yang menyasar sektor riil, yaitu mendorong pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) serta memasifkan Program-program CSR.
"kita tak ingin nantinya BRK hanya berpihak dan meilirik pembiayaan dan pelaku usaha besar saja, dan menomorduakan pelaku usaha menengah kecil dan UMKM. Kita menuntut perlakuan sama istimewanya. Karena UMKM penggerak ekonomi riil bangsa," tegas Markarius.
Program – program CSR diharapkan mampu membantu baik fasilitas umum seperti Rumah Ibadah dan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
"Embel syariah harus dimaknai secara totalitas oleh segenap insan di BRK, dengan begitu nilai manfaat bisa terwujud. Mengingat salah satu prinsip penting dalam karakter sistem ekonomi Islam adalah untuk mewujudkan keadilan sosial," tutup Markarius