Polsek Tampan Hancurkan 762 Gram Sabu

musnah-sabu.jpg
(madi)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Aparat Polsek Tampan memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 762 gram hasil sitaan dari bandar sabu bernama Renta Rinawati, Senin, 4 Januari 2021.

Pemusnahan dilakukan di Mapolsek Tampan, dihadiri tersangka Renta. Sebanyak 762 gram sabu dimasukkan kedalam blender kemudian dicampur air dan dihancurkan. Setelah dipastikan hancur, barang bukti tersebut dibuang ke saluran air.

“Sebanyak 16 paket sedang sabu seberat 762 gram kita musnahkan dengan cara diblender, kita hancurkan setelah hancur kita buang ke saluran air disaksikan oleh pelaku,” tutur Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Noki Loviko.



Narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil sitaan dari bandar sabu seorang wanita bernama Renta. Bermula dari penggerebekan Tim Opsnal Polsek Tampan di rumah tersangka, Jalan Rantau X, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas mendapati 16 paket sabu dengan total berat 762 gram yang disimpan pelaku di dalam mesin cuci.