Uang Rp 111,5 juta milik Sunaryo yang sempat digondol M Nuh Hengki alias Tonga (40) dan Budi Riptomi Harja alias Abu (33)/Dok polisi
(dok polisi)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua pelaku tindak kejahatan dan kekerasan dengan memecahkan kaca mobil korban, Sunaryo dengan obeng serta membawa kabur uang tunai Rp 111.500.000 dibekuk jajaran tim Jatanras Polda Riau, 23 Desember 2020.
Kedua pelaku tersebut diketahui bernama, M Nuh Hengki alias Tonga (40) dan Budi Riptomi Harja alias Abu (33).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M Zain Dwinugroho mengatakan kronologis kejadian serta penangkapan kedua pelaku tindak kejahatan dan kekerasan di dua lokasi berbeda di daerah Kuantan Singingi.
"Selasa, 1 November 2020, korban, Sunaryo pergi makan dan memarkirkan mobilnya di halaman parkir rumah makan Sari Bundo jalan Proklamasi, Sungai Jering, Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing," ucap Kombes Zein kepada Riauonline.co.id, Jumat, 1 Januari 2021.
"Pelaku yang sudah membuntuti korban dari Bank Mandiri, langsung beraksi memecahkan kaca mobil dan melarikan tas korban berisi uang tunai Rp 111.500.000," terang Kombes M Zain.
Rabu, 23 Desember 2020 sekira pukul 04.00 WIB, Tim Jatanras Polda Riau dengan di backup Jatanras Polda Sumsel berhasil mengamankan Pelaku M.Nuh di rumah sodaranya di Jalan Demang Hamid dan pelaku Abu diamankan di rumahnya di jalan Kh Miki No 124 Kuansing.
"Dari kedua pelaku barang bukti yang kita temukan, satu buah obeng hitam diduga digunakan pelaku, uang tunai Rp 111,5 juta, 1 unit sepeda motor Yamaha MX King warna merah putih dengan NoPol B 3386 SWY dengan BPKB dan STNK, satu buah helm dan dua unit handphone," pungkasnya.
Kepada kedua pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHP, Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.