Satu Dari Dua DPO Pelemparan Bom Molotov Ditangkap

dpo-molotov.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil membekuk satu dari dua Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait aksi pelemparan bom molotov ke arah mobil dan rumah wartawati, Nurhayati Syahrani Tarigan, Kamis, 31 Desember 2020.

Satu pelaku tersebut diketahui bernama Indra Gunawan Lubis (35). Ia dibekuk di Hotel Intan Jalan Jamin Ginting No.20, Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara sekira pukul 12.50 WIB.

"Pukul 08.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Medan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Zain Dwinugroho kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 31 Desember 2020.

Kombes Zain mengungkapkan, berkat informasi tersebut timnya berkordinasi dengan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Deli Tua.



Kemudian tim langsung bergerak ke Jl. Jamin Ginting Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara dan selanjutnya setelah tim menyebar sekira pukul 12.50 WIB, tersangka berhasil diamankan di Hotel Intan, Medan Sumatera Utara.

"Pelaku ini (Indra) memiliki peran sebagai pencari eksekutor untuk melakukan pelemparan bom molotov kepada rumah dan mobil Jurnalis di Kampar," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Peristiwa teror bom molotov menimpa rumah dan mobil milik Nurhayati Syahrani Tarigan terjadi di Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Kamis, 24 Desember 2020 sekira pukul 03.00 WIB.

Keenam pelaku menggunakan mobil Fortuner putih dengan nomor polisi BM 1674 VC untuk melancarkan aksinya.