(madi)
Senin, 28 Desember 2020 16:36 WIB
Penulis: Rahmadi Dwi Putra
(madi)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Ribuan botol jamu ilegal dimusnahkan Polsek Tampan dengan cara dibuang ke saluran air, Senin, 28 Desember 2020.
Jajaran Polsek Tampan memusnahkan 190 kotak jamu ilegal dari hasi penangkapan beberapa waktu lalu.
Total 2280 botol serta bahan peracik jamu dimusnahkan dengan cara dibuang ke saluran air di halaman Mapolsek Tampan, Pekanbaru.
Baca Juga
“Kita musnahkan dengan cara dibuang ke parit sehingga tidak bisa disalahgunakan dan botolnya kita musnahkan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Noki Loviko
Iptu Noki menambahkan, dalam pemusnahan jamu ilegal tersebut, turut disaksikan satu tersangka perwakilan empat orang tersangka yang ditangkap di Jalan Garuda Sakit, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan belum lama ini.
Satu tersangka berperan sebagai pemodal sedangkan tiga tersangka sebagai peracik.