Jalan Panjang Pengembalian Hak Masyarakat Adat Atas Hutan di Kampar Riau

hutan-adat.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Berawal dari niat untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat Kampar. Terutama untuk mendapatkan akses pengelolaan sumber daya hutan dan menjadi solusi atas persoalan konflik tenurial yang marak terjadi di wilayah Riau, Sejumlah aktivis lingkungan terdiri atas unsur NGO seperti Bahtera Alam, AMAN Kampar, dan Pelopor, unsur Penyuluh Pertanian dan Hutan serta unsur akademisi menginisiasi sebuah tim kerja yang disebut dengan Tim Kerja Percepatan dan Penetapan Hutan Adat Kampar (TKPPHAK) pada tahun 2017.

"Tim ini bertugas di antaranya untuk menyusun juknis pelaksanaan pencatatan, indentifikasi, verifikasi dan validasi penetapan MHA, Wilayah adat dan Hutan adat. Selanjutnya melakukan pencatatan terhadap permohonan masyarakat dan hasil identifikasi, dan melakukan identifikasi keberadaan MHA. Selain itu adalah melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan Hutan Adat. Dan kemudian membuat berita acara verifikasi dan rekomendasi kepada Bupati, terkait penetapan wilayah, masyarakat, dan Hutan Adat," ujar Direktur Eksekutif Direktur Eksekutif Yayasan Bahtera Alam, Harry Octavian Sabtu, 26 Desember 2020.

Tim ini lantas melakukan identifikasi dan diketahui Kampar memiliki sejarah tentang adat istiadat dan Perda tentang Ulayat Nomor 11 tahun 1999. Tim selanjutnya melakukan pendekatan kepada masyarakat adat di berbagai kenegerian dan lalu mengajukan usulan ke Bupati Kampar yang ketika itu dijabat oleh Almarhum Azis Zaenal.

Usulan hutan adat meliputi luas total 10.318,5 hektar di Kabupaten Kampar Riau yang terbagi dalam 7 usulan yang diajukan untuk mendapatkan pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat yakni, 641 Ha Hutan Adat di Desa Batu Songgan, 4.414 Ha di Desa Gajah Bertalut, 251 Ha di Desa Petapahan, 1827 Ha di Desa Aur Kuning, 767 Ha Di Desa Terusan, 156,8 Ha di Desa Kampa Dan Desa Koto Perambahan, dan 1871,7 Ha di Desa Bukit Melintang.

Selain itu, terdapat lima kenegerian yang diusulkan menjadi Hutan Adat yaitu hutan di Kenegerian Batu Songgan, Kenegerian Gajah Bertalut, Kenegerian Kuok, dan Hutan Imbo Putui Petapahan, serta Kenegerian Rumbio.

Setelah usulan 5 kenegerian di atas, pada pertengahan tahun 2019, kembali diajukan dokumen susulan untuk Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat Kenegerian Kampa (Hutan Adat Bonca Lida dan Imbo Pomuan), kenegerian Aur kuning, dan Kenegerian Terusan.

"Proses ini bukan proses yang singkat, ini merupakan proses panjang yang dilakukan oleh masyarakat secara partisipatif antara masyarakat adat dengan berbagai stakeholder, yaitu kerjasama yang dilakukan oleh masyarakat dengan pendamping, dengan pemerintah dan tanpa paksaan," tambah Harry.

Diketahui bahwa usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Petapahan dan Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan seluas +- 251 Ha, diusulkan Oleh Datuk Pucuk Kenegerian Petapahan, Khaidir Muluk. Sedangkan usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kampa dan Hutan Adat Ghimbo Boncah Lidah dan Ghimbo Pomuan Kenegerian Kampa seluas 156,8 Ha, diusulkan Oleh Datuk Bahar dari Persukuan Piliang dengan Gelar Datuok Basou, Datuk Afandi Muhammad Nur dari Persukuan Pitopang dengan Gelar Datuok Majo Basou, dan Datuk Auzar Ilyas dari Persukuan Melayu dengan Gelar Datuok Tiawan.



Setelah dokumen usulan selesai, data pun diklarifikasi dan ditinjau ke lapangan. luasan hutan yang sudah diajukan benar, surat-surat dan datanya sudah lengkap, dan SK segera dikeluarkan Bupati.

Prosesi acara penyerahan dokumen usulan kepada Bupati Kampar pada masa itu Almarhum Azis Zaenal dilakukan di jantung Hutan Larangan Adat Imbo Putui, Petapahan pada Kamis, 13 September 2018. Hadir dalam prosesi tersebut Bupati dan Wakil Bupati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Camat Tapung, Kepala Desa Petapahan, para datuk dan ninik mamak, tokoh masyarakat Desa Petapahan Kholil, alim ulama, cerdik pandai, dan lapisan masyarakat.

Tidak sampai setahun setelah penyerahan dokumen usulan, terbit dua buah Surat Keputusan dari Bupati Kampar. Pertama yaitu, SK Bupati Kampar Nomor : 660 – 328/IV/2019 untuk Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kampa dan Pengakuan Hutan Adat Ghimbo Boncah Lidah dan Ghimbo Pomuan Kenegerian Kampa Desa Kampa dan Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.

Kedua yaitu, SK Bupati Kampar Nomor : 660 - 491/X/2019 untuk Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Petapahan dan Pengakuan Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

SK Bupati ini menjadi landasan Pemerintah Pusat untuk menetapkan pengakuan Hutan Adat, sementara untuk pengakuan Masyarakat Hutan Adat ditetapkan di tingkat kabupaten.

Hasilnya pun mulai terlihat, pengakuan negara secara resmi atas dua Hutan Adat pertama di Riau pun didapat. Dua Hutan Adat yang diakui itu, pertama adalah Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan yang diserahkan kepada kepada Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Petapahandi Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Pengakuannya berlandaskan pada SK.7503/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.1/9/2019, tertanggal 17 September 2019.

Kedua adalah Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kampa dan Pengakuan Hutan Adat Ghimbo Boncah Lidah di Kenegerian Kampa Desa Kampa serta Ghimbo Pomuan di Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar, Propinsi Riau. Pengakuannya berlandaskan pada SK.7504/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.1/9/2019. tertanggal 17 september 2019.

Pengajuan usulan pengakuan Hutan Adat di Kampar tersebut akhirnya membuahkan hasil, Presiden RI mengeluarkan sertifikat pengakuan Hutan Adat Hutan Adat Imbo Putui di Kenegerian Petapahan, dan Hutan Adat Ghimbo Boncah Lidah dan Ghimbo Pomuan di Kenegerian Kampa. Pengakuan negara secara resmi atas dua Hutan Adat tersebut diserahkan pada masyarakat Riau pada Jumat, 21 Februari 2020 lalu di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak.

"Kita ini di seluruh Indonesia memiliki 12,7 juta hektar dan yang sudah kita serahkan seperti ini 4 juta hektar lebih sedikit. Sisanya, saya sudah perintahkan ke Menteri Kehutanan agar lima tahun ke depan juga segera diserahkan kepada rakyat, kepada Hutan Adat, kepada kelompok-kelompok yang ada di sekitar hutan di desa-desa."

Demikian ujar Presiden Joko Widodo pada Jumat 21, Februari di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Propinsi Riau, saat menyerahkan 41 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial untuk 20.890 kepala keluarga di Provinsi Riau. SK tersebut mencakup pengelolaan lahan seluas 73.670 hektar lahan berupa 39 SK Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan serta 2 Hutan Adat.

Hal Ini merupakan Kebijakan Presiden Joko Widodo Melalui Skema Perhutanan Sosial Dengan Target 12,7 Juta Ha di Indonesia. Secara nasional, Ditjen PSKL telah melakuan pengkajian terhadap peta-peta usulan penetapan Hutan Adat dari berbagai sumber, terdapat areal seluas ± 472.981 ha yang dapat ditetapkan menjadi areal indikatif Hutan Adat di indonesia.

Di Riau, berdasarkan telaah Pemerintah Daerah, NGO, dan akademisi, total indikatif Hutan Adat yang sudah terpetakan di Provinsi Riau seluas ± 32,538 ha atau sekitar 7 % wilayah indikatif Hutan Adat indonesia dengan total luas wilayah adat/tanah ulayat yang sudah terpetakan seluas ± 249,087 ha.