(istimewa)
Rabu, 23 Desember 2020 05:47 WIB
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau akan mengajukan penangguhan penahanan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya. Permohonan penangguhan penahanan tersebut disampaikan Pemprov Riau pasca penetapan tersangka dan penahanan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya, Pemprov Riau oleh Kejati Riau.
"Yang pasti kita berupaya, kalau bisa ditangguhkan dulu penahananya, Itukan hak, jadi itu dulu upaya yang akan kita lakukan," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani, Selasa 22 Desember 2020.
Sementara saat ditanya soal bantuan hukum yang akan diberikan oleh Pemprov Riau kepada Yan Prana, Elly mengaku jika hal tersebut terlalu dini untuk disampaikan.
"Terlalu cepat bertanya soal itu, kita lihat lah dulu perkembanganya," katanya.
Baca Juga
Sementara Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Sudarman mengatakan, penetapan Sekdaprov Riau sebagai tersangka dugaan korupsi tidak akan menggangu jalanya roda pemerintahan.
"Itukan Sekda bukan kepala darah," kata Sudarman.
Sementara saat disinggung terkait jabatan Sekdaprov Riau pasca penahanan dan penetapan tersangka Yan Prana Jaya, Sudarman belum bersedia berkomentar lebih jauh.
"Belum terpikir saya," ujar Sudarman singkat.
Seperti diketahui, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Yan Prana diduga terlibat anggaran rutin tahun 2013 sampai 2017 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.
Saat dugaan rasuah terjadi, Yan Prana menjabat Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Yan Prana pun langsung ditahan oleh pihak jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau yang menangani perkara, pada Selasa (22/12/2020) sore. (*)