(robi)
Rabu, 23 Desember 2020 06:27 WIB
Penulis: Robi Susanto
(robi)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sebanyak 1.398 orang di Kabupaten Kuansing, Riau terjaring razia pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sampai dengan Selasa, 22 Desember 2020.
Kebanyakan pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker.
"Ini data dari bulan September sampai sekarang sebanyak 1.398 orang terjaring melakukan pelanggaran terhadap prokes tidak menggunakan masker," ujar Juru Bicara Tim Yustisi Kabupaten Kuansing, Javrian Apriadi, Selasa sore.
Javrian mengatakan, mereka yang terjaring ini diberikan sehelai kertas untuk dibawa pulang karena telah melanggar prokes dan namanya juga dicatat di buku oleh petugas.
Baca Juga
"Kalau terjaring lagi nanti akan tahu karena nama mereka kita catat. Dan mereka yang terjaring kita berikan sanksi sosial dan juga sanksi berupa teguran," kata mantan Camat Kuantan Mudik ini.
Sanksi sosial yang diberikan berupa mulai membersihkan jalan dan trotoar hingga di minta untuk membaca surat pendek Al Qur'an seperti surat Al Fatihah, Annas dan surat pendek lainnya.
Javrian kembali menghimbau agar masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat bepergian keluar rumah maupun ditempat kerja.
"Bahwa masker salah satu yang menyelamatkan jiwamu dan orang lain agar terhindar dari Covid-19," katanya.
Dia menambahkan, sangat penting agar setiap masyarakat yang keluar rumah maupun ditempat kerja untuk menggunakan masker untuk melindungi diri dan orang lain dari Covid-19.
Selain itu, dia juga menghimbau agar masyarakat untuk selalu rajin mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. "Mari kita terapkan 4 M agar kita terhindar dari Covid-19," pungkasnya.