Pasangan Adil-Asmar Dituding Imingi Warga Uang Rp 5 Juta agar Dipilih

pasangan-calon-bupati-Kepulauan-meranti2.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAUONLINE, KEPULAUAN MERANTI- Sengketa Hasil Pilkada yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi terus bertambah. Terkini pasangan Mahmuzin-Nuriman menggugat pemenang Pilkada Kepulauan Meranti dengan tuduhan politik uang.

 

Pada Senin, 21 Desember 2020 jelang tengah malam Paslon ini mengirimkan surat keberatan atas hasil Pilkada Kepulauan Meranti. 

 

 

Kuasa hukum Mahmuzin-Nuriman, Syahrial MH, menyoroti adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Adil-Asmar yang menjanjikan apabila memilih pasangan calon tersebut, dan  Pasangan calon itu menang Pilkada, maka pemilih akan mendapatkan uang sebesar  Rp 5 juta selama lima tahun.

 

Hal ini disebut sudah dilaporkan tim  Kuasa Hukum Pasangan calon nomor urut 3 ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, yang saat ini sudah dalam tahapan penyidikan. 

 



Selanjutnya juga disebutkan bahwa tim Pasangan calon nomor urut 01, H. Muhammad Adil, SH – Asmar pada   saat minggu tenang telah mempengaruhi Pemilih dengan membagikan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan menjanjikan apabila memilih pasangan calon tersebut, dan Pasangan calon itu menang Pilkada, maka pemilih akan mendapatkan

uang sebesar Rp5.000.000 selama lima tahun. 

 

Selanjutnya kuasa hukum juga melaporkan adanya tindak pidana pengancaman yakni setelah laporan politik uang disampaikan ke Bawaslu, saat saksi memberikan keterangan, keluarga saksi mendapatkan intimidasi dari orang yang tidak dikenal dengan mengatakan “jika ingin aman, diam jika ingin uang bilang saja”.

 

 

Mahmuzin-Nuriman meminta MK Untuk membatalkan ketetapan hasil Pilkada Meranti dan Menggugurkan pasangan Adil-Asmar lalu melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelahnya.