RIAUONLINE, PEKANBARU - KPU telah merampungkan rekapitulasi berjenjang di sembilan daerah menggelar Pilkada Serentak 2020 Riau. Delapan pasang Bupati-Wakil Bupati dan satu wali kota dan wakil wali kota sudah diketahui menjadi pemimpin selanjutnya.
Namun ternyata tidak semua pasangan calon di Riau menerima hasil penghitungan dan keputusan tersebut. Atas hal ini, mereka lantas mengajukan protes ke MK.
Dalam Rekap Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota & Wakil Wali Kota Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020 diketahui sudah dua calon menyatakan keberatannya.
Pasangan calon nomor urut 3 Pilkada Kuansing, Halim-Komperensi mengajukan permohonan perselisihan pada Jumat, 18 Desember 2020 dengan nomor registrasi 61/PAN.MK/AP3/12/2020.
Pengajuan permohonan perselisihan ini menarik karena jumlah selisih yang cukup jauh antara Halim-Komperensi dengan Bupati-Wakil Bupati terpilih Kuansing, Andi Putra-Suhardiman Amby yang mendapat 44,0 persen suara atau unggul 12 persen dibandingkan Halim Komperensi yang mendapat 32,8 persen suara.
Selanjutnya pasangan calon nomor urut 3 Pilkada Rokan Hulu, Hafith Syukri-Erizal yang mengajukan keberatannya pada Jumat, 18 Desember 2020 yang teregister dengan nomor 71/PAN.MK/AP3/12/2020
Diketahui Pilkada Rokan Hulu berjalan cukup ketat di mana hasil akhir hanya berselisih 0,2 persen, Sukiman-Indra Gunawan yang memenangkan Pilkada mendapat 71874 suara atau 39,4 persen unggul tipis 347 suara dari Hafit Syukri-Erizal yang mendapat 71527 atau 39,2 persen.
Sebelumnya tim pemenangan pasangan Hafith-Erizal sudah mengajukan Pemungutan Suara Ulang 25 TPS kepada KPU Rokan Hulu karena disinyalir ada intervensi terhadap pemilih yang menguntungkan Paslon Sukiman-Indra Gunawan. Namun hal tersebut ditolak oleh KPU Rokan Hulu yang menyebut tidak ada intervensi kepada pemilih.
Selain dua daerah tersebut, Pilkada Indragiri Hulu juga berpotensi dilakukan pengajuan selisih hasil Pilkada. Diketahui selisih Bupati-Wakil Terpilih Rezita-Junaidi dan peringkat kedua, Rizal Zamzami-Yogi Susilo amat tipis.
Keduanya hanya berselisih 0,5 persen dimana Rezita-Junaidi selaku pemenang Pilkada meraih 50346 atau 26,5 persen sementara Rizal Zamzami-Yogi meraih 50048 suara atau 26,0 persen.
Kontroversi kian menguat setelah sebelumnya KPU Indragiri hulu sempat melakukan kesalahanan penyalinan yang membuat suara Rizal Yoghi meningkat menjadi 50.372 mengunguli Rezita-Junaidi. Namun KPU Inhu sudah mengkonfirmasi terkait kesalahan.
Meski demikian, salah seorang tim pemenangan Rizal-Yogi Susilo yakni Badan Pemenangan Pemilu PKS Riau, Markarius Anwar sempat menyebutkan akan melakukan gugatan ke MK.
Secara aturan, Diatur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bahwa Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa bisa diajukan jika ada selisih perbedaan total suara sah sebanyak 1,5 persen.
Sementara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Indragiri hulu adalah 291. 485 artinya permohonan gugatan sengketa selisih suara pemilihan bupati atau wali kota dapat dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021.