RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau memusnahkan barang bukti dari 35 perkara tindak pidana umum mulai perkara narkoba, pidana umum serta minerba.
Acara pemusnahan barang bukti dihadiri langsung Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH, para Kasi di Kejaksaan, Polres Kuansing, PN Teluk Kuantan, BNN, Dinas Kesehatan, dan perwakilan mahasiswa bertempat di halaman kantor Kejari Kuansing, Kamis, 17 Desember 2020.
Kajari Kuansing, Hadiman mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) dan dimusnahkan berdasarkan putusan hakim.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya untuk perkara narkoba pertama dalam bentuk tanaman daun ganja kering dengan berat bersih 10,30 gram.
Kemudian dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 81,20 gram. Selanjutnya barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan digital gunting dan benda lainnya.
"Dari total 35 perkara dengan rincian 23 perkara narkoba, 7 pidana umum dan 5 minerba," katanya.
Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kuansing, Mona Siti H Simanjuntak menambahkan, ini untuk ketiga kalinya dilakukan pemusnahan barang bukti selama tahun 2020.
"35 perkara ini merupakan perkara yang telah Incracht, atau yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan ini sudah ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Mona.
Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk perkara sabu dengan cara diblender, perkara tanaman jenis daun ganja kering dengan cara dibakar.
Sedangkan barang bukti lainnya seperti handphone dan timbangan dengan cara dihancurkan atau diketok menggunakan penokok (martil), sementara alat bukti dalam bentuk besi dengan cara dipotong menggunakan gerinda mesin.