RIAU ONLINE, BENGKALIS - Sat Polair Polres Bengkalis, sepanjang 2020 telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi Polri memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan serta penegakan hukum.
Dalam penegakan hukum, Satpolair Polres Bengkalis berhasil menangani sebanyak 8 perkara pidana. Penanganannya, di antaranya kasus illegal loging, penyeludupan, tindak pidana perdagangan dan tindak pidana perdagangan orang serta narkoba.
"Sepanjang tahun 2020, kita (Satpol air red,) menangani sebanyak 8 perkara pidana dan semuanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Kasatpol Air, AKP Rahmat Hidayat S.IK, kepada wartawan, Rabu 16 Desember 2020.
Ditambahkan Kasat Polair, dari 8 perkara telah berkekuatan hukum tetap dan inkrah tersebut yang terakhir adalah kasus WNA Malaysia yang tertangkap, pada saat kapal ikan Malaysia memasuki wilayah perairan Bengkalis.
Dan saat penangkapan didapati ada narkoba, dan kasus ini sudah divonis oleh hakim.
Kemudian, kasus yang paling menonjol adalah, kasus migran yang kembali dari Malaysia dan ternyata kapal mereka dihantam ombak, lalu terbalik yang menyebabkan beberapa orang meninggal Dunia.
"Kasus ini masih ada dua yang belum ditemukan hingga sekarang ini. Apalagi, pada tahun 2020 ini adanya bencana wabah covid19 secara internasional, yang menyebabkan kelumpuhan di setiap sektor. Terutama kita yang perbatasan dengan Malaysia dan tindak pidana penyeludupan juga terjadi penurunan," terang Kasat Polair
Untuk tahun 2021 mendatang, Kasat Polair menargetkan akan meningkatkan dan memperketar patroli di perairan pesisir Kabupaten Bengkalis Dan berharap bencana wabah covid-19 cepat berlalu.
"Idealnya, kita akan meningkatkan kewaspadaan dalam penyeludupan di wilayah hukum Polres Bengkalis khusunya perairan pesisir Kabupaten Bengkalis ini,"pungkasnya.