Bawaslu Rohul Tolak PermintaanTim Hafith-Erizal PSU Ulang di 25 TPS

PSU-di-TPS-03-Kumantan-Bangkinang.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAUONLINE, ROKANHULU - Bawaslu Rokan hulu membalas surat yang diajukan tim Hafith Syukri-Erizal pada 13 Desember, yang berisi permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara.

Permintaan ini dilayangkan tim pemenangan Hafith-Erizal karena menemukan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif(TSM) yang menguntungkan pasangan nomor urut 2 yakni Sukiman-Indra Gunawan.

Atas hal ini, Bawaslu Rokan Hulu melalui surat no. 090/K.RI-07/HK.00.01/XII/2020 menyebut bahwa tidak ada pelanggaran yang ditemukan di 26 TPS yang berada di Desa Tambusai Utara.

Tertulis dalam laporan tersebut kesesuaian antara perolehan suara paslon, hasil KWK(Dokumen PTPS), dan hasil KWK menunjukkan hasil identik dan tidak ditemukan kejadian khusus atau keberatan.



Dalam keterangannya, Bawaslu juga merincikan setiap pengawas TPS tidak menemukan adanya mobilisasi pemilih dari pihak manapun untuk memilih Paslon tertentu dan Panwas tidak menemukan adanya saksi tidak diperbolehkan masuk oleh perusahaan selama memiliki identitas dan tujuan yang jelas.

Atas hal ini, Bawaslu Rokan Hulu menyebut tidak ada ditemukan alasan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 26 TPS tersebut yakni TPS 9 hingga TPS 34.

Diketahui kecamatan Tambusai Utara memang menjadi kawasan yang didominasi oleh Sukiman Indra. Terlihat secara keseluruhan Paslon ini meraih total 17.583 suara jauh meninggalkan paslon Hafith-Erizal dengan 7.132 suara dan Paslon Hamulian Topan dengan 5.497 suara.

Diketahui, Pilkada Rokan Hulu sudah dinyatakan dimenangkan oleh Paslon Sukiman-Indra dengan perolehan suara 92.394 hanya berselisih sekitar 2148 suara dari pasangan Hafith-Erizal yang memperoleh 90246 suara.

Dalam berita acara dan pleno yang dilakukan KPU Rokan Hulu pun terlihat Saksi pasangan calon Hafith-Erizal, Edy Syarifuddin tidak membubuhkan tandatangan.