(istimewa)
Selasa, 15 Desember 2020 16:04 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Pilkada serentak 2020 hampir usai, setelah menyelesaikan tahapan pemilihan dan penghitungan suara, paslon yang sudah menang dalam proses penghitungan tinggal menunggu rekapitulasi dan penetapan oleh KPU Kabupaten Kota. Hal ini sesuai dengan PKPU no. 5 tahun 2020.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto menyebut untuk daerah penyelenggara Pilkada di Riau akan melakukan pleno 13-17 Desember 2020.
"Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota: 13 hingga 17 Desember 2020" ujar Nugroho, Selasa, 15 Desember 2020.
Nugroho juga menyebut apabila dalam lima hari tidak ada permohonan perselisihan hasil setelah ditetapkan maka hasil tersebut dianggap valid
Baca Juga
"Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU," jelas Nugroho.
Berikut jadwal Lengkap Pleno Rekapitulasi dan Penetapan hasil Pilkada oleh KPU Kabupaten/Kota:
1. Rohul 16 Desember pukul 9.30
2. Rohil 15 Desember pukul 14.00
3. Dumai 15 Desember pukul 13.00
4. Bengkalis 16 Desember pukul 9.00
5. Meranti 16 Desemberpukul 9.00
6. Siak 15 Desember pukul 9.00
7. Pelalawan 15 Desember pukul 14.00
8. Kuansing 16 Desember pukul 9.00
9. Inhu 16 Desember pukul 9.00