Ada 76 TPS Bermasalah saat Pilkada Serentak, Kepulauan Meranti Terbanyak

kotak-suara4.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pesta demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 9 Kabupaten Kota di Provinsi Riau baru saja usai digelar, Rabu, 9 Desember 2020.

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan masalah di 76 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

 

 

 

Jumlah itu dinilai Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan sangat kecil jika dibandingkan dari 8.356 TPS di seluruh wilayah Riau.

 

Rusidi Rusdan mengungkapkan bahwa TPS yang terdapat masalah terbanyak ditemukan di Kepulauan Meranti.



 

"Dari 76 temuan, Bawaslu mencatat di Kepulauan Meranti terdapat sebanyak 56 TPS bermasalah dengan rincian sebanyak 53 TPS tersebut berada di Kecamatan Tebing Tinggi. Masalah yang ditemukan hampir sama yakni kurangnya surat suara di TPS karena jumlah surat suara yang diterima tidak sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2,5% (surat suara cadangan)," ucap Rusidi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 11 Desember 2020.

 

Sedangkan 3 TPS bermasalah lainnya berada di Kecamatan Tebing Tinggi Timur yang dikarenakan kurangnya item logistik di TPS seperti daftar hadir pemilih tambahan di 3 TPS tersebut sehingga KPPS berinisiatif untuk mencetak daftar hadir tersebut.

 

Permasalahan lainnya, di Kabupaten Indragiri Hulu pada TPS 05 Desa Pulau Sengkilo Kecamatan Kelayang, terdapat 1 surat suara berlebih pada kotak suara, namun hal itu diakui sudah diselesaikan secara baik dengan cara di sepakati oleh saksi pasangan calon bahwa satu surat suara yang berlebih itu dianggap hangus dan tidak dihitung.

 

"Di Kota Dumai, pada TPS 32 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat terjadi pembukaan segel Kotak Suara yang dilakukan KPPS dan PPS di tingkat kelurahan, temuan tersebut telah tertuang dalam laporan pengawasan (Form A)," tambahnya.

 

Rusidi juga menjelaskan di TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan terdapat masalah yakni dimana Form C hasil dimasukkan ke dalam kotak pasca perhitungan selesai dilaksanakan. Sehingga Pengawas TPS tidak memiliki data hasil perolehan suara di TPS tersebut.

 

Masalah berbeda terjadi di Desa Basilan Baru Kecamatan Sungai Sembilan, tepatnya di TPS 18. 

 

Ditempat pencoblosan itu PTPS dan saksi tidak mendapatkan salinan C hasil. Berdasarkan informasi yang didapatkan, permasalahan tersebut akan dilakukan kajian terlebih dahulu dalam rapat Sentra Gakumdu Kota Dumai.

 

 

"Kabupaten Rokan Hulu, di TPS 02 Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu terdapat Pemilih yang menggunakan C Pemberitahuan yang bukan atas nama yang bersangkutan namun belum sempat mencoblos karena keburu diketahui anggota KPPS. Hal ini sudah diselesaikan dan dituangkan dalam Form A pengawasan PTPS," pungkasnya.