RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masih ingat dengan kasus tindak pidana pemerasan dilakukan jaksa di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terhadap puluhan kepala sekolah?
Hari ini, Kamis (10/12/2020), ketiga jaksa tersebut, mulai dari mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat, Hayin Suhikto, mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rengat, Ostar Al Pansari serta Kasubsi Barang Rampasan Rional Febri Rinaldo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
"Seluruh dana diterima Rp 1.505.000.000. Penerimaan itu bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya terdakwa selaku penyelenggara negara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Eliksander Siagian, saat membacakan surat dakwaan.
Persidangan ketiga terdakwa digelar terpisah secara virtual dengan Majelis Hakim diketuai Lilin Herlina di Pengadilan Tipikor. Sementara JPU di Kejaksaan Agung dan ketiga terdakwa di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.
JPU Eliksander dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan para terdakwa terjadi pada Mei 2019 hingga Juni 2020 lalu. Hayin menerima uang dari para Kepala SMP sejumlah Rp 769.092.000, Ostar Rp 275 juta dan satu unit iPhone X, sedangkan Rionald Rp 115 juta.
Uang itu, kata Jaksa Penuntut, berasal dari 61 Kepala SMP Negeri di Inhu. Penerimaan uang itu berawal ketika kepala SMP itu menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2016 hingga 2018. Ada laporan pengelolaan dana diduga diselewengkan.
Bukannya melakukan penyelidikan, para terdakwa justru meminta uang kepada para kepala SMP agar kasus tidak dilanjutkan.
Tindakan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pasal 10 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 23 huruf d, e dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selanjutnya, Pasal 4 angka 1 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 huruf d, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tanggal 12 Juli 2007 perihal Kode Etik Perilaku Jaksa, Peraturan Jaksa Agung Nomor 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI,
Terdakwa juga melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
"Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 04 Mei 2018 perihal Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas," tutur JPU.