Pemilih Salah TPS, 3 TPS di Bengkalis Gelar Pemungutan Suara Ulang

Abdul-Rachman2.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Diduga terjadi pelanggaran pemilu, tiga Tempat Pemungutan Suara(TPS) di Kabupaten Bengkalis akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Kamis, 10 Desember 2020.

Berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu ada tiga TPS yang akan melakukan PSU.

 

 

“Tiga TPS itu ada di Kabuapaten Bengkalis, satu di Kecamatan Pinggir dan dua di Kecamatan Bathin Solapan,” kata Ketua Divisi Perencanaan dan Informasi KPU Riau, Abdul Rachman.



 

Abdul Rachman, menjelaskan, pelanggaran yanng terjadi, pertama, ada dua orang pemilih menggunakan undangan pemilih milik orang lain untuk menggunakan hak suara.

 

“Yang kedua, di TPS 04 dan 05 Kecamatan Bathin Solapan ada 14 surat suara yang tertukar, maksudnya ada 14 orang di TPS 04 memilih di TPS 05, sehingga surat suara bercampur, karena bisa merubah hasil rekapitulasi,” terang Abdul Rachman.

Abdul Rachman, mengatakan kejadian tersebut termasuk pelanggaran pemilu karena tidak berhak memilih menggunakan identitas pemilih lain dan memilih bukan di TPS yang ditetapkan.