RIAU ONLINE, PEKANBARU-Hanya dalam kurun waktu 9 hari, sejak 28 Nobember hingga 6 Desember 2020, Direktorat Narkoba Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis berhasil menggulung sindikat narkoba di empat lokasi.
"Pelaku yang dibekuk 11 orang pelaku dan 2 orang dinyatakan DPO”, terang Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi mengawali konferensi persnya tentang pengungkapan narkoba pada Selasa siang, 8 Desember 2020.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang haram 94 kilogram sabu, 22 ribu butir pil ekstasi berbagai merk, 1 unit speedboad berkekuatan mesin 60 PK, 1 unit Roda 4 grand livina, 1 unit sepeda motor serta 15 unit handphone berbagai merk.
Di lokasi pertama, pada hari Rabu 28 November 2020 di TKP kos-kosan Eksekutif Jalan Cemara Gading Tangkerang Barat Pekanbaru, tim opsnal Direktorat Narkoba yang dipimpin AKBP Hardian Pratama Sik berhasil menyergap 2 orang pelaku (RAD dan JIM), serta mengamankan barang bukti di antaranya 4 (empat) bungkus plastik bening yang diduga berisi Pil Ekstasi warna orange logo WB yang disimpan dalam jok sepeda motor silver BM 3093 AAV dan menyita 2 unit handphone dari pelaku.
Ditempat kedua, tim Polsek Bantan yang dibantu Satuan reserse Narkoba Polres Bengkalis membekuk 3 orang pelaku (DUL,AND, NAS) serta barang bukti
yang berhasil diamankan di antaranya 3 buah tas berisi 44 bungkus Shabu, sebuah tas berisi 5 bungkus besar berisi ekstasi, 1 unit speedboad dan mesin tempel 60 PK dan 5 unit Handphone.
Pengungkapan bermula pada Sabtu 28 November 2020, Kapolsek Bantan AKP Zulmar SH mendapat informasi akan ada penyelundupan Narkotika dari Negara Malaysia ke wilayah Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, yang selanjutnya melakukan pengintaian selama delapan hari di wilayah pesisir laut Batan.
Pada Minggu 6 Desember 2020 sekitar pukul 10.30 WIB terlihat 1 unit Speedboad di sungai Jangkang hendak merapat ke tepi sungai yang di dalamnya terdapat dua orang dan satu orang yang sedang menunggu di darat.
Hingga saat Speedboad sudah merapat, tim Polsek Bantan yang diback up Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap para pelaku tanpa perlawanan.
Di lokasi ketiga, giliran tim Harimau Kampar menggulung 3 orang sindikat narkoba (FRI, JEF, HER) dan 1 lainnya dinyatakan DPO (PEN). Dari ketiga pelaku tersebut, tim berhasil mengamankan 30 kilo sabu yang terbungkus dalam 30 kemasan serta 2 unit handphone.
Bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim pada hari Senin 30 November 2020 tentang rencana pengiriman barang haram dari negeri jiran Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di daerah Bengkalis. Informasi tersebut dimatangkan oleh tim, dan pada keesokan harinya, Selasa 1 Desemver 2020 diperoleh informasi bahwa barang tersebut sudah berada dalam penguasaan pelaku FRI, yang saat itu berada di rumahnya di jalan Perjuangan gang Mandiri Bengkalis.
Tak membuang waktu, tim Harimau Kampar yang dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkkba AKBP Hardian Pratama Sik langsung penyergapan pelaku dirumah tersebut dan mengamankan berhasil barang bukti 30 kilogram sabu yang tersimpan dibelakang rumah serta menyita 2 unit handphone.
Sabu tersebut menurut pengakuannya merupakan perintah dari pelaku JEF dan rencananya akan diserahkan kepada pelaku PEN (DPO).
Pada kasus keempat, tim dari Polsek Payung Sekaki berhasil mengamankan 3 orang pelaku (AFR,FAR,RIA) pada Sabtu 5 Desember sekira pukul 12.30 WIBdi simpang lampu merah stadion Kaharudin Nasution di jalan Yos Sudarso Rumbai Pekanbaru.
Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Polsek Payung Sekaki, IPTU Agung Rama Setiawan Sik Msi
tentang akan adanya transaksi narkoba di satu lokasi. Tim langsung bergerak dan mendapati sebuah mobil grand livina warna hitam BM 1168 JW yang sedang berhenti di simpang empat lampu merah Stadion.
Tim yang dipimpin langsung Kapolsek memepet mobil tersebut dan berhasil mengamankan penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan percakapan WA dari handphone, didapati percakapan yang mencurigakan. Sehingga langsung dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan 20 (dua puluh) bungkus paket besar berisikan Narkotika jenis sabu.
“Kita akan terus lakukan upaya pengungkapan dan membawa para tersangka hingga ke proses pengadilan. Saya mengajak semua masyarakat untuk bersama bersinergi memberantas narkoba ini, kita tau para pelaku selalu menggunakan cara cara baru dan kita akan terus kejar mereka”, ujar Irjen Agung optimis.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.