RIAUONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut dugaan keterlibatan tenaga ahli staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster yang telah menjerat menteri Kelautan dan Perikanan non-aktif Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, penyidik akan menindakanjuti jika ada bukti dugaan aliran dana ke Ali Ngabalin dalam kasus tersebut.
"Kalau mungkin ibarat kata, seorang Ali ngabalin diberikan sesuatu yang sifatnya oleh-oleh misalnya, jelas itu kategorinya akan lain, kecuali misalnya nanti ada tracing aliran dana di situ, ada porsi-porsi tertentu yang masuk dan itu boleh dikatakan rutin, ya kami wajib pertanyakan," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020) malam.
"Tapi selama ini, kami sedang mengumpulkan bukti-bukti, apakah ada ke situ atau tidak," imbuhnya.
Nama Ali Ngabalin turut menjadi perbincangan dalam suap izin ekspor benih Lobster, karena ketika KPK melakukan penangkapan terhadap Edhy dan istrinya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang beberapa waktu lalu. Terkait penangakapan itu, Ngabalin ternyata ikut dalam rombongan kunjungan kerja Edhy Prabowo di Amerika Serikat.
Ngabalin juga diketahui memiliki jabatan sebagai pembina di Kementerian KP. Namun, dalam penangkapan Edhy, Ngabalin tak dibawa KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Meski berada satu rombongan, kata Karyoto, belum tentu Ngabalin turut terlibat dalam kasus itu. Namun, memang benar dirinya memberikan studi banding sebagai tugasnya di Kementerian KP.
"Memberikan studi banding ke amerika, ya mungkin ada kaitannya, dalam arti pekerjaan untuk semacam studibanding. Tapi, kalau masalah aliran dana belum kami dalami sejauh itu," tutup Karyoto
Diketahui, Edhy diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Seperti diketahui, Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy ditangkap di Bandara Soetta, usai melakukan kunjungan di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yag ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi, lolos dari jeratan KPK. Sehingga, ia dipulangkan dan hanya menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam kasus ini, Edhy telah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin pihak swasta.
Mereka pun telah dilakukan penahanan selama 20 hari. Sejak Rabu (25/11/2020) sampai (14/12/2020).
Artikel ini lebih dulu tayang di Suara.com