RIAUONLINE, PEKANBARU-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, gagalkan upaya peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6659 butir, Senin, 30 November 2020.
Pengungkapan bermula dari narkotika yang hendak dikirim melalui jasa pengiriman barang di Bandara Sultan Syarif Kasim Dua Pekanbaru. Petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru melihat barang mencurigakan saat melewati mesin x-ray.
Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNNP Riau, Kombes Pol Berliando, mengatakan paket tersebut awalnya dikirim melalui jasa ekspedisi dan dibawa menuju bandara.
Setelah dibongkar, barang mencurigakan tersebut berisi mesin kasir, di bagian bawah mesin kasir tersebut ditemukan empat bungkus pil ekstasi berjumlah 6659 butir terdiri dari tiga warna. Selanjutnya pihak bandara melaporkan kejadian tersebut ke BNNP Riau.
BNN Riau yang lakukan penyelidikan kemudian menangkap dua tersangka yaitu, David Fernando yang berperan sebagai pengirim barang, dan Armen yang memerintah David untuk mengirimkan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman barang di bandara.
“Tersangka pertama di tangkap di Payung Sekaki yang mengirimkan pil ekstasi di dalam mesin kasir melalui jasa pengiriman, keterangan yang kita peroleh dia disuruh oleh pelaku Armen yang merupakan warga binaan di Lapas Pekanbaru,” kata Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNN Riau, Kombes Berliando.
Berdasarkan penyelidikan petugas, diketahui tersangka Armen merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, dan direncanakan pil ekstasi akan dikirimkan ke Wajo, Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, BNN Riau musnahkan ribuan butir pil ekstasi tersebut dengan cara diblender.