RIAUONLINE, PEKANBARU - Berawal dari beli sabu di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru Pada hari Sabtu, 28 November 2020 dini hari, Pelaku yang menggunakan CBR curi Sepeda motor beat street milik warga.
Pelaku berinisial S dan PT alias Putra, lakukan pencurian sepeda motor warga Kampung Dalam, Dikatakan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Payung Sekaki Iptu Agung Rama Setiawan, Setelah membeli sabu di tempat tersebut, dengan cara menghentakkan stang sepeda motor korban.
"Setelah tiba di jalan Khadijah Ali Gang Permata Kampung Dalam, tersangka Inisial S melihat sepeda motor yang sedang diparkir di teras depan rumah korban Utari (27), kemudian tersangka S mencuri sepeda motor tersebut dengan menghentakkan stang sepeda motor sehingga kunci stang rusak," Jelasnya.
Berhasil merusak stang sepeda motor tersebut, Pelaku S menyerahkannya kepada tersangka PT alias Putra, untuk dibawa dengan cara didorong dengan menggunakan Kaki.
Setibanya di Jalan Meranti Kecamatan Payung Sekaki, Petugas ronda menghentikan pelaku. Tidak ingin ditangkap, Pelaku S Melarikan diri menggunakan sepeda motor CBR meninggalkan rekannya.
"Petugas ronda yang sedang berkeliling menghentikan tersangka dan tersangka S, kemudian tersangka S langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor CBR yang dikendarai-nya dan meninggalkan tersangka inisial PT alias Putra yang sedang menguasai sepeda motor hasil curian itu Sabtu tanggal 28 November 2020 pukul 02.00 wib," Katanya.
Petugas ronda mengamankan tersangka PT alias Putra dan sepeda motor curian ke poskamling yang berada di jalan Serayu, Kecamatan Payung Sekaki dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Payung Sekaki.
Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Agung Rama Setiawan perintahkan Kanit Reskrim Iptu Safril dan anggota guna melakukan penyelidikan, dan membawa tersangka PT dan barang bukti ke Mapolsek. Tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya inisial S yang masih dalam pencarian petugas.
"Setelah dilakukan interogasi tersangka PT alias Putra mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor yang sedang diparkir di teras depan rumah di jalan Khadijah Ali Gang Permata, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan bersama temannya tersangka S," Ungkapnya.
Barang bukti sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BM 5960 AAD warna putih dan tersangka PT, dibawa ke Mapolsek Payung Sekaki. Tersangka dikenakan pasal 363 tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.