RIAU ONLINE, BENGKALIS - Berdalih hanya iseng mencetak uang palsu pecahan lima puluh ribu untuk dibelanjakan membeli narkoba jenis sabu-sabu, pelaku tertangkap duluan oleh aparat Polres Bengkalis.
Pencetak uang palsu ternyata tidak sendiri, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil meringkus dua orang diduga terlibat melanggar undang-undang tentang mata uang tersebut yang dikabarkan marak di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pertama setelah dilakukan penyelidikan petugas meringkus seorang terduga pelaku, M Jeli pukul 21.30 WIB di rumahnya, Jumat 6 November 2020 lalu.
Dari tangan M Jeli ini, petugas menemukan barang bukti uang palsu pecahan lima puluh ribu sebanyak tujuh lembar atau tiga ratus ribu. Tersangka Jeli ini mengaku, uang itu diperoleh dari tersangka Kurniadi alias Kur.
Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Kur, sekitar pukul 13.00 WIB berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan di rumahnya, Jumat 13 November 2020.
Pelaku Kur mengakui menyerahkan uang palsu kepada Jeli. Kemudian Kur juga mengaku ada meminta kepada S (DPO) untuk mencetak sebanyak 22 lembar pecahan lima puluh ribu yang dicetak dengan menggunakan printer.
"Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap S namun berhasil melarikan diri. Dan dari rumah S ini ditemukan barang bukti printer yang digunakan para pelaku untuk mencetak uang palsu. Jadi uang palsunya tidak terlihat sempurna," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi SIK dalam keterangan tertulisnya diterima RIAUONLINE.CO.ID, Jumat 27 November 2020.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat, tersangka Kur ini juga merupakan DPO Polres Bengkalis terkait kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) atau pencurian dengan pemberatan (Curat).
"Kur juga mengakui dalam rentan waktu 2019-2020 sudah enam kali melakukan Curanmor di wilayah hukum Polres Bengkalis dan setelah di cek ada empat laporan di lokasi yang berbeda-beda dan motor hasil curian itu langsung dijual," katanya lagi.
Dari tangan pelaku Kur ini, petugas juga menyita barang bukti berupa helm, baju, kunci leter Y, jaket, sepatu sejumlah BPKB, kunci kontak sepeda motor serta STNK.
Tersangka Kur ini diketahui sebagai residivis sudah tujuh kali keluar masuk penjara dengan kasus Curnanmor. Ia mengaku keluar dari Lapas Rohil pada 2019 lalu.
Tidak hanya kasus Upal dan Curanmor yang menjerat Kur, saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, tersangka Kur sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Saat digeledah petugas juga menemukan barang bukti dua paket diduga sabu-sabu serta plastik kecil-kecil. Kasus narkobanya ini sudah dilimpahkan ke Polsek Mandau dan Satres Narkoba untuk dikembangkan lebih lanjut," tambahnya.
Pengakuan tersangka Kur mengaku membuat uang palsu pecahan lima puluh itu berdalih hanya untuk iseng-iseng. Uang palsu itu, akan dia gunakan untuk membeli narkoba sabu-sabu.
"Hanya untuk iseng-iseng saja bang, rencananya untuk membeli sabu-sabu," kata Kur.