Sikat Perusak Hutan, Kapolda Riau Tindak Tegas Pelaku Sawmill

Sawmill-Ilegal2.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan Polda Riau membongkar belasan tempat pemotong dan penggergajian kayu (sawmill) ilegal di daerah Kampar, 18-22 November 2020.

 

Dari hasil operasi penindakan yang dilakukan Gakkum LHK dan Polda Riau tanggal 18-22 November yang melibatkan 456 personel berhasil mengamankan 664 batang kayu gelondong dan 2.558 keping kayu olahan.

 

 

 



Dari pantauan Riauonline, ratusan potongan kayu dan sejumlah alat berat serta pemotong dan penggergajian kayu sudah berada di Balai Gakkum LHK Sumatera seksi wilayah II.

 

Selain itu, garis polisi juga sudah terpasang serta barang bukti lainnya yang digunakan dalam operasi Ilegal loging tersebut.

 

"Kegiatan sawmill ilegal di Desa Teratak Buluh telah mengancam kerusakan hutan khususnya SM Rimbang Baling, untuk itu kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat baik di lokasi sawmill maupun pelaku penebang pohon," ucap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis, 26 November 2020.

 

"Selain itu, pelaku penebang pohon maupun pengangkut harus taat kepada hukum dan perundang-undangan dan mari bersama kita menjaga hutan sebagai anugerah dari Allah SWT," tegas jendral bintang dua ini.

 

 

Adapun jenis barang bukti lain yang turut diamankan yakni, 2 unit truk pengangkut kayu, 12 mesin bandsaw pengolah kayu, 7 mesin diesel penggerak, dan 25 bilah mata gergaji.