Gaji Buruh Dipastikan Tak Naik, Gubernur Riau Sudah Teken UMP 2021

Kadis-Disnakertrans-Jonli.jpg
(WAYAN SEPIYANA/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli mengatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah diteken oleh Gubernur Riau.

"UMK Insyaallah, sudah diteken Pak Gub, cuman sedang kita ambil nomor, sudah diteken tanggal 20 November," kata Jonli, Senin, 23 November 2020, kepada RIAUONLINE di Hotel Pangeran Pekanbaru.

 

 

 

Ia melanjutkan, sementara untuk upah minimum provinsi (UMP) itu sudah diteken tanggal 27 Oktober.

 



"Berlakunya nanti Januari 2021, tidak ada kenaikan, masih sama dengan UMP tahun 2020," ujarnya.

 

Pihaknya menuturkan melihat kondisi ekonomi hari ini berdampak saat pandemi Covid-19. 

 

"Jadi kita ingin bagaimana pengusaha eksis, pekerja juga masih dianggap UMP itu masih layak," ucapnya.

 

Ia menyebut yang dibayar oleh perusahaan itu kepada pekerja itu bukan UMP, UMP ini jaringan pertama.

 

 

 

"Yang dibayar oleh perusahaan itu kepada pekerja adalah UMK," pungkasnya.