RIAU ONLINE, PEKANBARU - Razia penerapan Perwako Nomor 130 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Perwako Nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru (PHB) masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sudah berakhir. Meski begitu, Satpol PP Kota Pekanbaru akan tetap melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan (prokes).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, meski razia berakhir pihaknya terus mengawasi penerapan prokes. Seperti di jalan raya, pusat keramaian hingga fasilitas umum terutama penggunaan masker.
"Pengawasan penerapan protokol melalui patroli masih terus kita lakukan. Kalau untuk kelanjutan razia, kita masih menunggu arahan pimpinan (walikota)," ujar Burhan Gurning, Kamis 19 November 2020 siang.
Sementara itu pada razia yang digelar terhitung tanggal 20 Oktober hingga 15 November 2020 lalu, tercatat 3.014 pelanggar prokes. Para pelanggar tersebut dijaring tim gabungan diseluruh kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.
Di Kecamatan Bukit Raya, ungkap Burhan Gurning, terdapat sebanyak 313 pelanggar yang dijaring tim gabungan. Kemudian di Limapuluh terjaring 143 pelanggar, Marpoyan Damai 317 pelanggar dan Kecamatan Payung Sekaki sebanyak 368 pelanggar.
"Di Pekanbaru Kota terjaring 160 pelanggar, Rumbai 39 dan Rumbai Pesisir 190 orang. Kecamatan Sail terjaring 164 pelanggar, Senapelan 83 orang, Sukajadi 230 orang, Tampan 91 orang, Tenayan Raya 376 oranflg dan 540 pelanggar dijaring oleh tim hunting," paparnya.