RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pandemi Covid-19 tak kunjung usai sejak Maret 2020 di Indonesia. Terkait hal ini, DPRD Pekanbaru menggesa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif untuk penanganan Covid-19.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mengatakan, Ranperda ini juga sebagai upaya antisipasi jangka panjang karena belum ada jaminan kapan pandemi Covid-19 ini berakhir. Roni juga menyebutkan, Ranperda inisiatif penanganan Covid-19 ini sebagai upaya antisipasi di masyarakat.
“Ranperda ini juga sebagai perlindungan kepada masyarakat. Itu yang utama,” katanya, kepada wartawan, Selasa, 17 Oktober 2020.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, dalam Ranperda inisiatif penanganan Covid-19 ini, juga akan dibahas terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi ini juga ada yang diadopsi dari Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru.
“Sanksi juga merupakan bagian penting yang harus ada dalam Ranperda. Dalam artian Perwakonya dikuatkan lagi,” ujarnya.
Kedepannya, pihaknya akan membahas Ranperda tersebut bersama pihak terkait seperti wali kota, tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pekanbaru, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Tentu saat pembahasan Ranperda, kita akan meminta saran juga terkait penanganan Covid-19 ini,” pungkasnya.