Penambangan Pasir Ilegal di Bathin Solapan Sebabkan Kerusakan Lingkungan

penambang-pasir-ilegal.jpg
(madi)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi menyebut, sepuluh tersangka melakukan penambangan pasir secara ilegal di Jalan Simpang Puncak, Kecamatan Mandau dan Dusun Pasir Putih, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, telah merusak lingkungan.

“kami sampaikan lokasi yang akhirnya rusak, yang ditimbulkan dari penambangan tersebut,” ucap Kombes Andri.

Dalam kegiatannya, para pelaku melakukan penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bengkalis dengan cara melakukan penggalian menggunakan alat berat lalu menyedot pasir menggunakan mesin.



“Ada pipa untuk menghisap, sebelumnya dilakukan pengerukan oleh alat berat, kemudian ditembakkan air kedalam lubang dan pasir disedot dengan pipa panjang dan ditampung di dalam bak penampung dan selanjutnya disaring untuk mendapatkan pasir,” katanya.

Andri menambahkan, setelah pasir tersebut disaring di dalam bak penampung untuk memisahkan air dan pasir, pasir yang didapatkan akan didistribusikan ke lokasi yang sudah ditentukan pelaku.

Adapun sepuluh pelaku pelaku penambangan pasir ilegal, yakni inisial BI sebagai operator alat berat, SS pengelola usaha, AR pengelola usaha, SD operator alat berat, SK dan IM sebagai juru tulis, IT juru tulis, MS dan YS juru tulis dan RW sebagai operator alat berat.

Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti, berupa, empat unit ekskavator, enam unit mesin hisap beserta selang, buku catatan penjualan, dan uang tunai Rp 4 juta.