Polda Riau Gagalkan Penjualan Gading Gajah

gading-gajah.jpg
(madi)

RIAUONLINE,PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap tiga orang terlibat penjualan gading gajah, di Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis, 12 November 2020.

Petugas Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan sepasang gading gajah dari tiga tersangka ketika hendak dijual seharga Rp 100 juta, di Jalan Lintas Pekanbaru Kuansing, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dua batang gading gajah tersebut diamankan petugas setelah menangkap tiga orang tersangka, yakni YP, YS dan WG.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, mengatakan, tersangka inisial YP ditangkap sebagai pemilik gading gajah selanjutnya YS sebagai perantara jual beli gading gajah, dan WG sebagai calon pembeli.



“Antara perantara dan calon pembeli keduanya sudah berada di rumah YP selama dua hari, dan pada hari yang sudah ditentukan mereka bergeser untuk melakukan transaksi jual beli gading gajah,” katanya.

Petugas yang sudah mendapatkan informasi, melakukan pembuntutan dan ketika hendak melakukan transaksi, aparat Ditreskrimsus Polda Riau langsung lakukan penyergapan.

“Ketika kita lakukan penggeledahan, kita temukan di dalam mobil yang dikendarai pelaku, dua batang gading gajah sepanjang 80 centimeter dengan ukiran yang sempat dibuat tersangka,” ujarnya.

Kombes Andri, menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, gading gajah itu didapatkan dari Provinsi Jambi, dan sudah lama dimiliki oleh pelaku.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 21 dan Pasal 40 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.