Bawaslu Riau Terima 30 Laporan dan Temuan Pelanggaran Pilkada

Rusidi-Rusdan4.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau lakukan pencatatan data terkait temuan pelanggaran pasangan calon kepala daerah di sembilan kabupaten dan kota di Riau, Kamis, 12 November 2020.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan, sudah mendapatkan sekitar 30 temuan dan laporan pelanggaran pemilihan kepala daerah.

"Sekitar tiga puluhan temuan dan laporan yang diproses oleh Bawaslu," kata Rusidi Rusdan

Dari temuan dan laporan pelanggaran tersebut, Rusidi Rusdan, menyebut terjadi di sembilan kabupaten dan kota di Riau.

"Tiga puluhan itu ada pelanggaran pidana ada di Kuantan Singingi, Pelalawan, Indragiri Hulu, Dumai, Rokan Hilir. Dan saat ini yang sudah sampai pihak kejaksaan untuk menunggu sidang itu di Pelalawan dan Dumai," ujarnya.

Rusidi Rusdan, menambahkan, untuk pelanggaran di Kota Dumai, tersangkanya merupakan salah satu calon Walikota Dumai.



"Tersangkanya merupakan salah satu calon Walikota di Dumai yaitu ternyata kemudian positif Covid-19. Dapat kabar positif Covid-19, mengharuskan yang bersangkutan dirawat intensif di rumah sakit,” ucap Rusidi Rusdan.

Sementara itu, untuk di Kabupaten Kuantan Singingi atas dugaan pelanggaran money politic sudah dihentikan karena kekurangan alat bukti, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Rusidi, menjelaskan, terkait pelanggaran salah satu Kepala Desa di Indragiri Hulu, saat ini dalam proses menjalani persidangan.

"Kepala Desa ini ikut mengkampanyekan salah satu calon, sehingga diproses oleh Bawaslu dan tim penegakan hukum terpadu, prosesnya hari ini sudah berjalan ke jaksa dan tinggal menunggu proses persidangan," tutupnya.