Pengedar Sabu Tewas "Diterkam" Harimau Kampar, Bandar Narkoba Waspada

Pelaku-sabu-20-kilo2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mewanti-wanti akan Auman Tim Harimau Kampar sangat berbahaya yang siap siaga menerkam, kapan dan dimanapun berada.

 

Baru dibetuk setahun yang lalu oleh jendral bintang dua ini, Tim Harimau Kampar kali ini menuai prestasi dalam pengungkapan narkoba jaringan Internasional.

 

Senin dinihari tadi, 9 November 2020, Tim Harimau Kampar berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Bumi Lancang Kuning tepatnya di dua lokasi berbeda.

 

Pertama di jalan Arifin Ahmad  Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis dan di Kaanzaha kost Pelalawan di jalan Akasia Kabupaten Pelalawan, yang dikendalikan oleh SE, seorang narapidana narkoba di Lapas Pekanbaru (meninggal dunia karena sakit).

 

 



 

"Hari ini Tim Harimau Kampar berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah Bengkalis dan Pelalawan pada jam 02.00 dinihari yang melibatkan empat pelaku, dua diantaranya meninggal dunia," ucap Agung kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 9 November 2020.

 

"Para pelaku ini menggunakan cara baru yaitu membungkus barang bukti dengan bungkusan milo dan satu pelaku SS, mengaku sebagai anggota Polri dan kendaraan ini rencananya akan diganti dengan plat dinas Kepolisian", tambah jendral bintang dua ini.

 

Agung juga mengetahui jika yang bersangkutan sudah menyiapkan untuk memasukan barang ini dari bengkalis tepatnya di kec. Bukit Batu dengan cara yang sudah semakin baik.

 

Cara lama yang bisa di endus Tim Harimau Kampar, sehingga mereka melakukan upaya dengan lebih rapi lagi yaitu dengan menyiapkan pengamanan wilayah dan rute perjalanan dari Bengkalis menuju Pekanbaru.

 

Selanjutnya, SE, narapidana narkoba di Lapas Pekanbaru sebagai pengendali berupaya memasukan barang haram ini dari Bengkalis menuju Pekanbaru dan bekerja sama dengan SB dan HE.

 

Mereka telah2 kali mencoba namun gagal dan ini adalah upaya ke 3 dengan mengajak SS dan meminta pengawalan.

 

"SS ini yang mengatur dan memastikan bahwa di perjalanan sudah diamankan semua sampai ke Pekanbaru, namun saya yakinkan bahwa kita akan lakukan pengejaran dan menemukan para pelaku dimanapun mereka bersembunyi," pungkasnya.

 

 

Para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.