RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua pria pengerusakan motor anggota kepolisan di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru, Kamis, 5 November 2020 terancam masuk penjara tujuh tahun.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan aksi kedua pelaku merupakan tindakan yang tidak perlu dilakukan karena mengintimidasi petugas dalam melakukan penangkapan di Pangeran Hidayat.
"Kedua pelaku ini berusaha memprovokasi warga lain untuk melakukan tindakan pelemparan batu kepada motor anggota kepolisian dan berusaha mengintimidasi petugas saat menjalankan tugas penangkapan," ucap Nandang kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 6 November 2020.
Dari penyelidikan kedua pelaku, Andi Kapernando (26) dan Aldo Fernando (27) mengungkapkan alasannya melakukan pengrusakan motor anggota kepolisian.
"Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka ini mengaku meminta polisi untuk membebaskan tiga rekan mereka yang ditangkap disebuah rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba," pungkasnya.
Akibat dari perbuatan kedua tersangka ini dipersangkakan pasal 212, 214 dan 170 KUHP dengan hukum pidana 7 tahun penjara.