RIAUONLINE, PEKANBARU-Karena berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), narapidana Covid-19 dapat dipindahkan dengan napi kondisi sehat setelah jalani masa isolasi selama dua minggu, Jumat, 6 November 2020.
Ditemui setelah selesai menggelar pertemuan, Kakanwil Kemenkumham Riau, menjelaskan, narapidana positif Covid-19 telah dipisahkan dan saat ini sedang menjalani isolasi mandiri.
“Mereka berstatus OTG, sesuai arahan pak gubernur, mereka yang masuk isolasi di tanggal 2 November 2020, akan dihitung selama 14 hari kedepan, dan di tanggal 16 November mendatang tidak kami lakukan swab, tapi sudah bisa kami baurkan di blok yang sehat,” terang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ibnu Chuldun.
Ibnu Chuldun, menambahkan, Gubernur Riau telah memfasilitasi jika ada narapidana positif Covid-19 yang memiliki riwayat penyakit maka akan dirujuk ke rumah sakit.
“Terhadap napi status OTG dan memiliki riwayat penyakit, maka kami telah difasilitasi oleh pak gubernur untuk langsung dirawat di rumah sakit rujukan,” ujarnya.
Tenaga kesehatan rutin memberikan asupan makanan dan multivitamin bagi narapidana positif corona demi mendongkrak daya tahan tubuh.