(istimewa)
Kamis, 5 November 2020 09:40 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-- Anggota DPR RI, asal Riau, Achmad, mendesak Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk turun langsung memastikan keselamatan nyawa narapidana di Lapas Kelas II A Pekanbaru pasca merebaknya penyebaran dan penularan Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.
Berdasarkan laporan yang ia terima, sebanyak 1502 narapidana yang dilakukan tes swab masal, dari hasil sementara yang telah keluar tercatat 257 orang dinyatakan positif Covid-19 dan angka ini akan bisa terus bertambah.
"Saya mendesak Menteri Hukum dan HAM harus turun ke Riau memastikan keselamatan warga Lapas. Kalau ini dibiarkan terus dan tidak cepat diatasi. Bisa mati semua orang itu di dalam. Karena kita gak tau tingkat kerentanan orang itu," kata Achmad kepada wartawan, Rabu 5 November 2020.
Jika melihat kondisi sekarang dengan penularan virus yang masif dan tidak ditangani dengan cepat dan tepat, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi situasi yang buruk lagi dan lebih membahayakan orang banyak.
"Dari hasil tes swab sementara sudah 257 orang yang positif, ini akan bertambah lagi karena belum semuanya (tes wab,red). Ini kan mengancam keselamatan para penghuni Lapas dan juga warga sekitar itu," tegasnya.
Baca Juga
Dia menilai, anjuran pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan 3M (Menggunakan masker, Mencuci Tangang dan Menjaga jarak) memang sudah bagus. Namun dalam hal ini sudah tidak efektif dan memungkinkan lagi cara itu, pasalnya kondisi saat ini dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru sudah darurat karena kasus positif terus bertambah dan juga upaya isolasi mandiri juga tidak bisa dilakukan karena Lapas sudah melebihi kapasitas.
"Saya sudah hubungi Kakanwil Kemenkumham Riau. Mereka hanya menyarankan untuk menerapkan 3M. Saya bilang itu sudah tidak mungkin lagi, karena ini sudah emergency. Kalau diminta untuk isolasi mandiri, mau bagaimana, tempatnya penuh," ujarnya.
Dia menyarankan langkah cepat untuk mengantisipasi kondisi ini adalah dengan cara menerapkan kembali program asimilasi atau bebas bersyarat terutama bagi narapidana lanjut usia (Lansia) dan yang rentan tertular Covid-19 khususnya di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Achmad menuturkan, selain memperhatikan skala prioritas, pemberian bebas bersyarat ini juga bisa dipertegas dengan lama menjalani masa hukuman.
"Saya meminta kepada Kemenkumham bagaimana mereka ini yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman untuk bisa dilakukan bebas bersyarat dengan prioritas usia di atas 60 tahun atau memiliki penyakit bawaan atau komorbid," kata Achmad.
"Harapan saya, Menteri Hukum dan HAM itu turun langsung ke Pekanbaru dan mengambil langkah ini. Kalau ini bisa dilaksanakan, sehingga over kapasitas bisa dikurangi dan keluarganya yang di luar itu tidak stres," ulas dia.
Lebih jauh, kata mantan Bupati Rokan Hulu dua periode ini adalah bentuk tanggung jawab negara terhadap jaminan kehidupan rakyatnya. Bukan berarti melanggar Undang-Undang atau hukum yang berlaku. Karena kata dia, hukum tertinggi adalah menyelamtakna nyawa manusia tak terkecuali ancaman bahaya Covid-19.
Ia pun mengingatkan tanggung jawab negara untuk menjaga seluruh rakyatnya. Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa ada tindakan yang tepat dari pemerintah. Maka negara harus bertanggung jika terjadi hal yang terburuk, karena hak semua warga negara Indonesia adalah sama.
"Ini murni demi kemanusiaan. Kemanusian yang nilainya bersifat universal tanpa memandang etnis, agama, golongan daerah dan lainnya. Yang terpenting segera selamatkan nyawa warga binaan dari ancaman virus Covid-19, jangan sampai terjadi kematian masal di Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan jangan anggap remeh dan enteng ini masalah yang sangat sangat serius," tegasnya.